Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulasi Belum Mampu Tuntaskan Kejahatan Kehutanan

JAKARTA: Dewan Kehutanan Nasional menilai UU No. 41/1999 tentang Kehutanan untuk direvisi untuk mengatasi kejahatan kehutanan yang terorganisasi, karena sebagian pasal dalam peraturan itu bagian dari kejahatan kehutanan.Ketua Dewan Kehutanan Nasional

JAKARTA: Dewan Kehutanan Nasional menilai UU No. 41/1999 tentang Kehutanan untuk direvisi untuk mengatasi kejahatan kehutanan yang terorganisasi, karena sebagian pasal dalam peraturan itu bagian dari kejahatan kehutanan.Ketua Dewan Kehutanan Nasional Agus Setiarso mengatakan untuk membersihkan kejahatan kehutanan tidak cukup hanya dengan UU itu."Kejahatan kehutanan adalah organized crime, sehingga perlu alat gebuk yang lebih ampuh, tersedia pilihan-pilihan [perangkat untuk membersihkan kejahatan kehutanan]," ujarnya saat diskusi polemik rancangan undang-undang Pemberantasan Pengrusakan hutan, hari ini.Menurut dia, tidak cukup hanya dengan UU No.41 tersebut, sehingga perlu dibuat perangkat baru baik revisi UU itu atau membuat regulasi lain yang lebih kuat dalam memberantas kejahatan kehutanan secara terorganisasi.Saat ini, DPR sedang menyusun draft RUU Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Namun, dalam RUU itu, kata dia, tidak mencakup tentang pemberantasan kejahatan kehutanan yang terorganisasi.Selain perlu peraturan yang kuat, lanjutnya, diperlukan badan khusus untuk menangani kejahatan kehutanan, tetapi badan itu hanya bersifat sementara di mana setelah kasus-kasus besar sudah diselesaikan, maka tidak diperlukan lagi badan tersebut.Kerugian akibat kejahatan di sektor kehutanan, kata dia, mencapai Rp3-Rp4 triliun baik dari sisi ekonomi, lingkungan, dan sosial. Sebagai contoh, masyarakat sudah tidak dapat lagi berburu dan berbudidaya madu, tidak dapat mencari rotan, dan tanaman lainnya. Dari sisi ekonomi, menurut Agus, penyelundupan rotan kualitas 1, 2, dan 3 ke SIngapura, Hong Kong, dan Taiwan, sedangkan rotan yang dijual di dalam negeri merupakan kualitas jelek yaitu kualitas 4, 5, 6 dan seterusnya.Dia menuturkan Dewan Kehutanan mendukung rancangan undang-undang Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Namun, dalam draft RUU itu tidak membahas organisasi kejahatan, hanya membahas soal kejahatan saja.Dia menilai RUU tersebut seharusnya ada pasal yang mengubungan dengan UU Antikorupsi dan UU Pencucian Uang. "Jika korupsi di sektor kehutanan sudah diselesaikan, maka 80% pembalakan liar sudah selesai."Seharusnya draft RUU itu, lanjutnya, menjelaskan baaimana cara menghadapi organisasi kejahatan kehutanan. "Namun, substansi RUU itu tidak jauh berbeda dengan UU NO. 41/1999 tentang Kehutanan. Kalau soal pencegahan, seharusnya ada pasal untuk mencegah kejahatan kehutanan."(api) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper