Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AEI minta keringanan pajak

JAKARTA: Asosiasi Emiten Indonesia menghimbau pemerintah untuk memberikan keringanan pajak bagi emiten yang memiliki porsi kepemilikan saham publik sebesar 35%.Direktur Eksekutif AEI Isakayoga mengatakan saat ini pemerintah hanya memberikan keringanan

JAKARTA: Asosiasi Emiten Indonesia menghimbau pemerintah untuk memberikan keringanan pajak bagi emiten yang memiliki porsi kepemilikan saham publik sebesar 35%.Direktur Eksekutif AEI Isakayoga mengatakan saat ini pemerintah hanya memberikan keringanan pajak sebesar 5% kepada emiten yang memiliki saham publik hingga 40%. Menurut dia, jumlah tersebut masih terbatas.“Sejak awal memang kami usulkan untuk berikan keringanan bagi perusahaan yang terbuka untuk merangsang perusahaan untuk go public, tetapi yang dikabulkan pemerintah 40%,” ujarnya kepada pers di Jakarta hari ini.Isakayoga menuturkan saat ini perusahaan yang memiliki porsi kepemilikan publik hingga 40% dan dapat menikmati fasilitas keringanan pajak hanya sekitar 60 emiten dari sekitar 420 perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).Menurut dia jumlah tersebut masih kecil dan terbatas. Untuk merangsang perusahaan menjadi go public, tuturnya pemerintah dapat menurunkan batas porsi saham publik untuk fasilitas keringanan pajak menjadi 35%.Dia mengungkapkan dengan langkah tersebut, supply emiten-emiten baru untuk pasar modal menjadi lebih banyak dan likuiditas pasar menjadi lebih tinggi, sehingga pasar modal menjadi lebih stabil.Kebijakan mengenai keringanan pajak untuk emiten dengan kepemilikan saham publik sebesar 40% diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81/2007. Dalam peraturan itu, pemerintah memberikan insentif berupa pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk perusahaan yang sudah go public mulai 1 Januari 2008.Namun, pemerintah menetapkan beberapa syarat tertentu untuk emiten saham di BEI bisa membayar pajak dengan tarif 5% lebih rendah dari tarif tertinggi PPh itu. Selain harus memiliki porsi saham publik minimal 40%, saham publik tersebut juga harus dimiliki minimal oleh 300 pihak dengan kepemilikan masing-masing maksimal 5%.Selain itu, para emiten juga harus bisa mempertahankan komposisi pemegang saham seperti itu minimal selama enam bulan dalam satu tahun penghitungan pajak.Isakayoga mengungkapkan dengan meringankan syarat-syarat keringanan pajak, maka jumlah emiten yang berniat untuk melantai di bursa juga akan menjadi lebih banyak. Hal inilah, tuturnya yang ingin didorong oleh AEI.Selain itu, dia menambahkan pemerintah juga harus mendorong badan usaha milik negara (BUMN) untuk menjadi perusahaan terbuka dan meningkatkan porsi kepemilikan publik dalam BUMN.“BUMN itu seharusnya bisa menjadi lokomotif bagi indeks, karena dikelola oleh pemerintah sehingga komitmennya bagus. Ini yang banyak dicari investor,” tuturnya.(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Bunga Dewi Kusuma & Gita A. Cakti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper