JAKARTA: Kenaikan tarif 14 ruas tol dipastikan mulai berlaku pekan depan setelah ditandatanganinya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum pada Rabu.Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan dalam jangka waktu seminggu hingga sepuluh hari ke depan setelah ditandatanganinya SK tersebut, para Badan Usaha Jalan Tol harus segera mensosialisasikan kenaikan tarif tol.“SK sudah ditandatangani kemarin, awal Oktober sudah mulai berlaku. Sekarang sedang disosialisasikan badan usaha,” ujar Menteri ketika diwawancara di Gedung Kementerian Pekerjaan Umum, hari ini.Kenaikan tarif tol tertuang dalam amanah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan mengatur kenaikan tarif tol dilakukan rutin setiap dua tahun dan disesuaikan dengan inflasi. Kenaikan dilakukan untuk mempertahankan internal rate of return atau pengembalian investasi.Sebab, dalam menaikan tarif tol, pemerintah menggunakan opsi pembulatan, dimana ruas yang kenaikannya hanya Rp50 hingga Rp200 akan dibulatkan ke bawah atau menjadi tidak ada. Sementara ruas yang sesuai nilai inflasinya memungkinkan kenaikan Rp250 hingga Rp450 akan dibulatkan ke atas menjadi Rp500.(api)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel