Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia menilai pencabutan Permenhut No.62/2011 menunjukkan Kementerian Kehutanan tidak serius meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. 
 
Sekjen Gapki Joko Supriyono mengatakan Permenhut No.62/2011 tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Berbagai Jenis Pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Tanaman Industri sebenarnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lewat industri sawit. 
 
“Tapi lewat pencabutan ini terlihat pemerintah tidak serius. Tidak pro poor dan pro job,” katanya di Jakarta hari ini. 
 
Menurut Joko, untuk mengembangkan industri sawit pemerintah memiliki tiga solusi. Pertama, mengkonversi degradated forest ke non-kawasan hutan sehingga fungsinya berubah dari penimbunan emisi ke penerapan emisi. 
 
Kedua, pemerintah harus memperbaiki tata ruang tata wilayah di seluruh provinsi di Indonesia. Pemerintah harus menentukan berapa besar pemanfaatan lahan dan kawasan hutan bagi industri sawit di setiap daerah. Lewat tata ruang tata wilayah yang terang, menurut Joko, tidak perlu lagi ada kesalahan status sawit. 
 
“Ini bukan semata-mata kesalahan perusahaan. Begitu juga yang terjadi di Sumatera Utara. Dia sudah HGU [Hak Guna Usaha] empat kali alias 100 tahun tiba-tiba dimasukkan dalam kawasan hutan,” ujarnya.   
 
Ketiga, bila pemerintah tidak mau melepas degradated forest jadi non-kawasan hutan, pemerintah jangan menerapkan hutan tanaman sejenis atau monokultur, macam sawit dan karet. 
 
Kementerian Kehutanan sendiri telah mengeluarkan Permen No.64/2011 tentang pencabutan Permenhut No.62/2011. 
 
“Permenhut nomor 62 itu sudah dicabut dengan Permenhut nomor 64. Sudah keluar dan sudah diteken,” kata Hadi saat ditemui di Hotel Shangri-La, Jakarta, hari ini. 
 
Permenhut 62 yang dimaksudnya yakni Permenhut No.62/2011 mengenai Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Berbagai Jenis Pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Tanaman Industri.
 
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menginginkan Permenhut No.62/2011 dikaji lagi sehingga bisa menampung kebutuhan berbagai pihak yang punya kepentingan di kawasan hutan. Setelah dicabutnya aturan itu, aturan yang dipakai kembali yakni Keputusan Menteri Kehutanan No.614/1999 tentang Hutan Tanaman Campuran. (arh)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Gloria Natalia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper