Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU beres, harga rumah susun naik

JAKARTA: Rancangan Undang-Undang Rumah Susun yang pada Oktober disahkan oleh pemerintah diharapkan dapat mendorong selesainya revisi Peraturan Pemerintah No.31/2007 untuk menaikkan harga jual rumah sejahtera susun.PP No.31/2007 tentang Perubahan Keempat

JAKARTA: Rancangan Undang-Undang Rumah Susun yang pada Oktober disahkan oleh pemerintah diharapkan dapat mendorong selesainya revisi Peraturan Pemerintah No.31/2007 untuk menaikkan harga jual rumah sejahtera susun.PP No.31/2007 tentang Perubahan Keempat atas PP No. 12/2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari PPN salah satunya mengatur batasan maksimal pembebasan rumah sejahtera susun seharga Rp144 juta.Deputi Bidang Pembiayaan Kementrian Perumahan Rakyat Sri Hartoyo mengatakan Kementerian Perumahan Rakyat dengan Direktorat Jendral Pajak masih dalam membahas kenaikan harga rumah sejahtera susun yang akan dibebaskan dari PPN 10% dan PPh final 5%."Kenaikan harganya tergantung dari perhitungan kenaikan atas biaya produksi dan kenaikan harga karena adanya inflasi. Kenaikan harga tersebut juga disesuikan kemampuan masyarakat yang menjadi kelompok sasaran," tutur Sri saat dihubungi Bisnis, Selasa 27 September.Sri berharap Kemenpera dan Dirjen Pajak dapat menyelesaikan revisi PP tersebut hingga akhir tahun ini sesuai dengan jadwal yang ditargetkan sebelumnya.Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera Paul Marpaung mengatakan pembangunan rumah susun sejahtera milik (rusunami) memang menghadapi beberapa kendala.Menurut Paul, dari sisi pasokan, pengembang saat ini tidak memungkinkan untuk menjual seharga Rp144 juta karena mahalnya harga tanah dan bahan bangunan. Pilihan menaikkan harga tersebut harus menunggu revisi PP No.31/2007."Harga yang diinginkan kementrian [Kemenpera] sebesar Rp200 juta, kemudian harga yang berkembang sebesar Rp170 juta-Rp180 juta. Tetapi ini masih belum diputuskan, masih dibahas dengan Dirjen Pajak," kata Paul Selasa 27 September.Paul menjelaskan kendala lain yakni perijinan karena memiliki prosedur yang rumit dan membutuhkan banyak rekomendasi. Untuk kebutuhan listrik rusun yang tinggi, pengembang juga membangun gardu.Selain itu kredit konstruksi bagi pengembang saat ini memiliki suku bunga yang masih tinggi berkisar 12%-14% sehingga kredit modal kerja masih menjadi kendala."Kemenpera baru akan menjalankan kredit konstruksi bagi rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera murah tapak, belum untuk rusun," imbuhnya.Dia menambahkan kendala terpenting lainnya adalah terkait Peraturan Daerah (Perda) mengenai rusun. Di beberapa kota-kota besar, sambungnya ada yang belum memiliki Perda rusun atau Perda tersebut sudah kadaluarsa."Perda rusun ini perlu agar pembeli satuan rusun di daerah memperoleh sertifikat pertelaan dan sertifikat hak milik satuan rusun. Tanpa adanya Perda, pembeli tidak memiliki bukti sertifikat tersebut karena diatur dalam Perda," paparnya. (ea) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper