Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemda diminta taati ketentuan defisit APBD 6%

AKARTA: Pemerintah meminta pemerintah daerah menaati ketentuan defisit anggaran APBD maksimal 6% di 2012 untuk mengantisipasi pembengkakan defisit APBN tahun depan.Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan jika defisit keseluruhan APBD mencapai 6%,

AKARTA: Pemerintah meminta pemerintah daerah menaati ketentuan defisit anggaran APBD maksimal 6% di 2012 untuk mengantisipasi pembengkakan defisit APBN tahun depan.Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan jika defisit keseluruhan APBD mencapai 6%, ada pembengkakan anggaran hingga Rp24 triliun. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah pusat untuk menyelesaikan defisit itu.“Dana transfer ke daerah itu sudah di atas Rp400 triliun. Jadi pemerintah daerah memang harus hati-hati mengelola APBD. Ketentuan membatasi defisit APBD tidak melanggar undang-undang, karena pemerintah pusat juga melakukan pembatasan defisit,” ujarnya hari ini.Hatta mengungkapkan pemerintah akan berhati-hati jika sudah menyangkut utang untuk menutup defisit anggaran.Menteri Keuangan mengeluarkan peraturan Nomor 127/PMK.07/2011 mengenai batas maksimal defisit APBD 2012 untuk masing-masing daerah yaitu sebesar 6% dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran tahun depan. Batas Maksimal Defisit APBD dimaksud menjadi pedoman pemerintah daerah dalam rangka menetapkan defisit APBD tahun anggaran 2012.Selanjutnya, batas maksimal kumulatif pinjaman daerah yang masih menjadi kewajiban daerah sampai dengan tahun anggaran 2012 ditetapkan sebesar 0,35% dari proyeksi PDB.Pinjaman daerah dimaksud termasuk pinjaman daerah yang diteruskan menjadi pinjaman, hibah, dan atau penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).Dalam peraturan tersebut juga diatur mengenai menetapkan batas maksimal kumulatif defisit APBD 2012 sebesar 0,5% persen dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB).Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam keterangannya menjelaskan aturan tersebut mulai berlaku 15 Agustus 2011.(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Bambang P. Jatmiko & Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper