Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembahasan RUU Tanah diharapkan selesai tahun ini

JAKARTA: Pembahasan daftar inventarisasi masalah Rancangan Undang-Undang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum baru mencapai 51 poin dari 279 yang akan dikejar. Kasubdit Pengadaan Tanah Kementerian Pekerjaan Umum Ahmad Hery Marzuki berharap RUU

JAKARTA: Pembahasan daftar inventarisasi masalah Rancangan Undang-Undang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum baru mencapai 51 poin dari 279 yang akan dikejar. Kasubdit Pengadaan Tanah Kementerian Pekerjaan Umum Ahmad Hery Marzuki berharap RUU tersebut dapat segera diselesaikan pada tahun ini. Kementerian PU menargetkan proses pembebasan lahan seluruh ruas tol Trans Jawa dapat dituntaskan pada 2012 sehingga proyek ruas tol dapat beroperasi pada 2014. "Kami sangat berharap undang-undang tanah bisa terbit tahun ini juga. Kami sudah rapat dengan pansus, mereka optimistis dan janji Desember UU ini bisa keluar. Sekarang pembahasanya sedang dikejar terus," ucap Hery, kemarin. Pasalnya, realisasi pengadaan tanah untuk proyek ruas tol Trans Jawa hingga September tahun ini baru mencapai 44,42% atau 2.363 hektar dari total kebutuhan pengadaan tanah seluas 5.321 hektar. Dari realisasi tersebut, ruas yang progres pembebasan lahannya paling rendah ialah jalan tol Pemalang-Batang sepanjang 39,2 km yang baru mencapai 1,64% dari total kebutuhan tanah seluas 318,96 hektar.Lambannya pembebasan lahan Pemalang-Batang lebih disebabkan oleh terhentinya pengadaan tanah akibat investor yang enggan membayar biaya operasi. Begitu pula dengan jalan tol Batang-Semarang sepanjang 74,2 km yang pembebasan tanah baru mencapai 657,54 hektar atau 3,38% dari total kebutuhan. Hal tersebut lebih disebabkan oleh permasalahan antara pemegang saham sehingga amandemen PPJT masih terkendala.Sementara itu, ruas yang progres pembebasan lahannya terbilang signifikan adalah jalan tol Cikampek-Palimanan sepanjang 116 kilometer yang sudah mencapai 92,14% dari total kebutuhan 1.021 hektar."Sisa lahan yang belum dibebaskan sempat terkendala lebih disebabkan karena trase proyek pembangunan ini harus berubah karena adanya tanah wakaf." Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Kristianto meminta agar DPR segera mempercepat pembahasan RUU Tanah tersebut, sebab semakin lamanya proses pembebasan tanah, biaya investasi yang harus dikeluarkan pun akan semakin membengkak. "Hampir semua persoalan terhambat karena masalah lahan. Dan dengan adanya UU Tanah tersebut, semua akan menjadi lebih baik." (ea) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper