Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proyek PLTP Sarulla masih mandek

JAKARTA: Proses negosiasi penyelesaian kelanjutan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Sarulla masih terganjal karena masih ada perbedaan pendapat mengenai mekanisme pembayaran dan penguasaan aset.Wakil Presiden Boediono memimpin rapat

JAKARTA: Proses negosiasi penyelesaian kelanjutan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Sarulla masih terganjal karena masih ada perbedaan pendapat mengenai mekanisme pembayaran dan penguasaan aset.Wakil Presiden Boediono memimpin rapat untuk membahas kelanjutan proyek PLTP Sarulla di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara bersama Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh, Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati, Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan, Dirut  PT PLN Dahlan Iskan dan pejabat terkait.Dahlan Iskan mengatakan pemerintah masih membutuhkan waktu untuk mencari jalan keluar dalam pengambilalihan proyek pembangkit tersebut. "Masih dipikirkan lagi opsi terbaiknya, kan masih ada waktu," ujarnya seusai pertemuan Jumat, 23 September.Bulan lalu, Wapres Boediono memberikan tengat sebulan kepada investor panas bumi Sarulla Operation Ltd untuk memberikan kepastian kesanggupan melanjutkan proyek.Boediono menugaskan PT PLN untuk melakukan negosiasi dan memutuskan opsi penyelesaian sebelum PLN mengambilalih proyek.Proyek PLTP Sarulla yang terdiri atas tiga unit pembangkit berkapasitas 3x110 MW digarap oleh konsorsium sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Sarulla Operation Ltd.Perusahaan patungan ini terdiri dari PT Medco Geothermal Indonesia, Technologies AS, Kyushu Electric, dan Itochu Corporation Jepang. Hingga kini, pelaksanaan proyek belum berjalan, dan PLN memutuskan untuk meneruskan proyek itu.Juru Bicara Wapres Yopie Hidayat mengatakan dalam pertemun kali ini terungkap masih ada perbedaan pandangan mengenai beberapa hal. Pertama mengenai mekanisme pembayaran.Investor meminta pembayaran langsung untuk setiap produksi listrik dari panas bumi, adapun dalam kontrak disepakti pembayaran dilakukan melalui agen yang sudah ditunjuk melalui kontrak kerja sama operasi PT Pertamina Geothermal Energy.Masalah kedua adalah perbedaan pemahaman mengenai aset. Yopie mengatakan pihak investor menuntut agar seluruh aset pembangkit listrik maupun fasilitas pengeboran jadi milik mereka, karena menjadi jaminan kolateral pembiayaan proyek.Padahal, menurut aturan yang ada, penjaminan aset itu tidak dimungkinkan, karena aset tersebut harus jadi milik negara."Nah dua hambatan inilah yang dibahas, diberikan waktu satu minggu lagi untuk menyelesaikan masalah ini, termasuk melibatkan Dirjen Perbendaharaan dan Kejaksaan," ujar Yopie.Yopie mengatakan pemerintah tetap pada keputusan kontrak semula yang sudah ditandatangan, namun investor meminta ada amendemen.Aset proyek migas, kata dia, tidak bisa dijadikan jaminan. Investor hanya bisa menjadikan jaminan berupa hasil penjualan listrik. Apalagi, pemerintah juga sudah mengeluarkan aturan mengenai penjaminan proyek panas bumi.  "Nanti dicari jalan keluar lagi, kalau investor tetap tidak mau menerima, nanti akan dijalankan oleh PLN," katanya. (ea) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper