Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

250 Kota akan memiliki bank sampah pada 2014

BANDUNG: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menargetkan 250 kota di Indonesia memiliki bank sampah pada 2014 untuk menekan volume sampah yang semakin tinggi dan menjadi ancaman bagi perkembangan kota di Tanah Air.Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad

BANDUNG: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menargetkan 250 kota di Indonesia memiliki bank sampah pada 2014 untuk menekan volume sampah yang semakin tinggi dan menjadi ancaman bagi perkembangan kota di Tanah Air.Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta, mengatakan tiap kota tersebut harus memiliki 5 –25 unit bank sampah. Menurutnya, bank sampah penting untuk mengurangi volume sampah yang semakin hari semakin tinggi di tiap kota. “Saat ini sudah ada 175 bank sampah di Indonesia. Peningkatan jumlah bank sampah pada 2014 itu untuk mengatasi  volume sampah yang sering menjadi masalah di kota-kota yang ada di Indonesia. Separuh dari jumlah total kota di Indonesia harus memiliki bank sampah,” katanya saat meninjau persiapan kawasan Babakan Siliwangi  Bandung yang akan diresmikan menjadi Hutan Kota Dunia pada 27 September mendatang, hari ini.Bank sampah merupakan upaya pengelolaan sampah di tingkat masyarakat dengan cara pemilahan sampah dalam beberapa golongan.  KLH sendiri, lanjutnya,setiap tahun menargetkan penurunan volume sampah sebesar 7%.Dia mengatakan, masalah sampah terjadi di kota-kota besar di Indonesia, salah satunya Bandung. Terkait permasalahan sampah di Bandung tersebut, ungkapnya, dia sempat meminta kepada Walikota Bandung Dada Rosada agar para pedagang yang ada di Bandung mau membersihkan sampah di wilayah kerja mereka.Saat ini, pemerintah tengah menggodok Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan sampah. Namun, menurutnya, pengesahan PP tersebut masih belum dapat dilakukan karena masih adanya protes dari para produsen atau pengusaha.Gusti mengatakan para produsen merasa keberatan dengan salah satu klausul  PP tersebut yang menuntut tanggung jawab produsen atas produknya yang dapat menjadi sampah. “Dalam Undang-Undang sudah ada kausul itu. Kalau di Undang-Undang tidak ada tapi kita taruh itu di PP, mungkin mereka boleh [protes],”  katanya.(api) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Dinda Wulandari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper