Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

DENPASAR: Setiap kapal yang membawa penumpang harus berizin dan menaati peruntukannya. Hal ini terkait dengan tenggelamnya satu kapal kecil milik perorangan berpenumpang 35 orang dan menewaskan 11 orang di Nusa Penida, Bali, Rabu dini hari.
 
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhun Leon Muhammad mengatakan perizinan bagi kapal yang mengangkut penumpang harus mengantongi izin baik izin dari Kementerian Perhubungan maupun  telah Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi. 
 
"Kenyataan di lapangan, saat ini banyak kapal pengangkut penumpang yang tidak menaati peraturan tersebut," kata Leon di sela-sela konferensi internasional mengenai aktivitas eksplorasi laut, di Denpasar siang ini.
 
Dia menjelaskan saat ini banyak kapal yang tidak layak untuk mengangkut penumpang, namun digunakan secara komersial. Kapal tersebut sebenarnya harus sesuai standar keselamatan dan kelayakan, dari standar pelayanan minimum yang telah diatur oleh pemerintah.
 
"Contohnya di jalan raya, banyak mobil plat hitam yang digunakan secara komersial yakni mengangkut penumpang, begitu juga di kapal pengangkutan penumpang, ini masalah kedisipilinan masyarakat," ujarnya.
 
Meskipun demikian, dirinya telah menghimbau kepada pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan tindakan tegas kepada kapal komersial pengangkut penumpang yang tidak memiliki izin.
 
Leon menambahkan, pemerintah pusat setiap tahun juga selalu melakukan rapat koordinasi mengenai permasalahan di daerah, termasuk masalah perizinan ini.
 
"Selain dinas perhubungan, ada pemda, lurah, maupun RT, yang juga memantau di lapangan, kita berbagi dengan daerah sehingga kecelakaan ini tidak terulang," tutur dia.
 
Pernyataan Leon ini terkait dengan tenggelamnya satu kapal kecil milik perorangan berpenumpang 35 orang dan menewaskan 11 orang di Nusa Penida, Bali, Rabu dini hari.
 
Kapal kecil ini tenggelam sesaat setelah berlayar dari Desa Jungut Batu, Nusa Lembongan menuju Desa Toya Pakeh, Nusa Penida.
 
"Kapal kecil yang tengelam ini milik perorangan yang biasa digunakan sebagai transportasi antar pulau. Kapal mengangkut 35 orang yang baru selesai mengikuti upacara keagamaan, dan hingga Rabu siang, diketahui ada 11 orang korban tewas," kata Kepala Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan.
 
Dia menambahkan kapal kecil ini berbobot di bawah 7 Gross Ton (GT) sehingga pemantauan di lapangan diserahkan kepada dinas perhubungan pemerintah provinsi Bali. "Kalau kapal berbobot di bawah 7 GT, Kemenhub tidak bisa ikut campur di lapangan, semua.kewenangan sertifikasi termasuk izin operasiona ditangani dishub pemprov, sesuai dengan peraturan otonomi daerah," kata Bambang.
 
Meski demikian, lanjut dia, dengan adanya kecelakaan ini, Kemenhub turut membantu upaya penyelamatan. Selain itu, Kemenhub juga sebenarnya sudah bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan pelatihan capacity building dan teknis operasional termasuk keselamatan kepada pejabat-pejabat di provinsi. "Nantinya orang-orang di. provinsi yang mengawasi operasional di lapangan," kata Bambang. (sut)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper