Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank UMK perlu segera didirikan

JAKARTA: Forum Komunikasi dan Sinergi Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah mendesak pemerintah segera mendirikan Bank Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagai upaya menghindarkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah terlepas dari jeratan

JAKARTA: Forum Komunikasi dan Sinergi Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah mendesak pemerintah segera mendirikan Bank Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagai upaya menghindarkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah terlepas dari jeratan praktek rentenir.Sahala Panggabean, Ketua Forum Komunikasi dan Sinergi Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KSP/KJKS), menjelaskan pihaknya dan gerakan koperasi lain sudah pernah mengusulkan kehadiran Bank UMK."Oleh karena itu kami kembali meminta kepada Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan agar mendukung gerakan masyarakat koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) merealisasi pendirian Bank UMK," ujarnya kepada Bisnis, hari ini.Desakan itu terkait makin maraknya operasional koperasi sebagai lembaga keuangan mikro (LKM) berpraktek sebagai pelepas uang atau rentenir. Akibatnya, pelaku usaha mikro dan kecil tidak bisa menikmati keuntungannya secara utuh.Selain mengusulkan pendirian Bank UMK, Forum Komunikasi dan Sinergi Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (Forum KSP/KJKS) agar eksistensi LKM berkedok koperasi segera ditertibkan.Usulan lainyang disampaikan kepada Kemenkop dan UKM adalah agar pelayanan permodalan atau akses kredit UMK difokuskan kepada LKM yang benar-benar kredibel serta telah terbukti berprestasi di tingkat provinsi.Dengan demikian, kucuran kredit yang diberikan kepada pelaku sektor riil, benar-benar memberi manfaat dan nilai plus bagi pelaku usaha. Sebab, kisaran bunga kredit sudah jelas jauh lebih ringan karena ditetapkan secara transparan pada saat mengajukan proses kredit.Usulan ini selaras dengan program yang dicabangkan Kemenkop dan UKM menetapkan tiga koperasi skala besar di setiap provinsi. Sedangkan jenis koperasi bisa KSP, koperasi umum maupun koperasi lain yang memenuhi syarat masuk tiga besar provinsi berdasarkan sakala omzet dan asetnya. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Sarwani
Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper