JAKARTA: Tarif bea keluar minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk pengapalan Oktober ditetapkan sebesar 16,5%.
Besaran BK tersebut ditetapkan berdasarkan harga referensi CPO untuk Oktober sebesar US$1.072,63 per metrik ton (MT).
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh mengatakan tarif BK untuk pengiriman Oktober tersebut lebih tinggi dibandingkan tarif BK bulan sebelumnya sebesar 15%.
Penetapan tarif BK tersebut mengacu kepada formulasi BK yang baru ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.128/PMK011/2011 tentang perubahan atas PMK No.67/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan BK dan Tarif BK.
“Dengan harga referensi pada Oktober US$1.072,63 per metrik ton, maka BK ditetapkan 16,5%,” kata Deddy, hari ini.
Seperti diketahui, berdasarkan formulasi baru, batas atas bea keluar minyak sawit mentah diturunkan menjadi 22,5% dari sebelumnya 25%. Adapun ambang batas harga patokan ekspor dinaikkan menjadi US$750 per metrik ton dari sebelumnya US$700 per metrik ton dengan interval ambang batas tetap US$50 per metrik ton. (arh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel