Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyelesaian renegosiasi kontrak tambang terlalu lama

JAKARTA: Pemerintah dinilai terlalu lama menyelesaikan proses renegosiasi perubahan ketentuan dan isi perjanjian yang tertuang dalam kontrak perusahaan tambang mineral dan batu bara, sehingga dikhawatirkan mengganggu iklim investasi pada tahun depan.Pasalnya,

JAKARTA: Pemerintah dinilai terlalu lama menyelesaikan proses renegosiasi perubahan ketentuan dan isi perjanjian yang tertuang dalam kontrak perusahaan tambang mineral dan batu bara, sehingga dikhawatirkan mengganggu iklim investasi pada tahun depan.Pasalnya, hasil renegosiasi tersebut menjadi landasan bagi investor, apakah kontrak pertambangannya dapat dilanjutkan, harus dikoreksi, atau dihentikan.Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Irwandy Arief mengungkapkan pada dasarnya proses renegosiasi kontrak pertambangan itu sudah berlangsung sejak diterbitkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 2009, dengan adanya ketentuan yang mewajibkan setiap perusahaan tambang menyampaikan rencana jangka panjang perusahaan sampai akhir masa kontrak berlaku."Harusnya rencana jangka panjang yang sudah masuk itu sudah selesai diteliti, dan menjadi pertimbangan pemerintah, mana yang disetujui, harus dikoreksi, dan mana yang ditolak. Tapi sampai sekarang kan belum keluar. Masalah ini sudah terlalu lama, dan tentu akan mempengaruhi iklim investasi," ujarnya, hari ini.Sebenarnya, lanjut dia, dengan adanya ketentuan bagi pengusaha menyampaikan semua rencana jangka panjang perusahaan, bisa menjadi dasar pemerintah melakukan penilaian terhadap pemegang kontrak karya (KK) dan perusahaan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B)."Kalau memang ada [rencana jangka panjang perusahaan] yang tidak sesuai dengan isi KK dan PKP2B, maka pemerintah akan mengambil tindakan lain."Lagi pula, imbuhnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga sudah membentuk tim negosiasi. Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi pemerintah tentang hasil yang sudah diteliti."Saya kira, kuncinya sekarang ada di tangan pemerintah, dan industri juga harus bekerja sama. Harapannya, jangan terlalu lama karena ini kan sudah lama berproses," tutur Irwandy.Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan proses renegosiasi tersebut dilakukan terhadap sekitar 118 perusahaan yang terdiri dari 42 pemegang KK dan 76 PKP2B.Beberapa poin utama yang tengah direnegosiasikan tersebut, jelasnya, di antaranya masa berlaku atau lamanya kontrak, luas wilayah, dan besaran royalti. "Sudah ada beberapa perusahaan yang setuju dan disesuaikan dengan UU Minerba [No.4/2009], tinggal menunggu rumusannya untuk ditandatangani," ujarnya.Menurut dia, proses renegosiasi cukup alot karena harus menyesuaikan ketentuan dalam kontrak lama berdasarkan UU No. 11 Tahun 1967 menjadi ketentuan baru sesuai dengan UU Minerba yang baru. Beberapa kontrak perusahaan yang tengah direnegosiasikan tersebut, lanjutnya, termasuk KK PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, dan PT Inco.Terkait tim yang melakukan renegosiasi kontrak pertambangan itu, Thamrin mengatakan kajiannya dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Balitbang Kementerian ESDM, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Keuangan sehingga menghasilkan kontrak yang berkeadilan. Artinya, di satu sisi kita membutuhkan investor untuk berinvestasi, di sisi lain investasi tersebut juga harus memberikan manfaat yang optimal bagi negara."Jadi sikap pemerintah bukan hanya dari Kementerian ESDM, tetapi memang sekarang ini tahapnya masih di internal KESDM. Kita kan harus mempunyai posisi untuk perbandingan, sehingga harus ada argumentasi yang kuat," ujar Thamrin.Sesuai dengan UU Minerba Pasal 169 a ditetapkan bahwa KK dan PKP2B yang telah ada sebelum berlakunya UU ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontak/perjanjian. Selanjutnya, Pasal 169 b menyebutkan ketentuan yang tercantum dalam pasal KK dan PKP2B, sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan selambat-lambatnya 1 tahun sejak UU ini diundangkan, kecuali mengenai penerimaan negara. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper