Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera menerbitkan blangko Akta Jual Beli (AJB) terkait dengan masih langkanya blanko jenis itu sehingga memperlambat proses transaksi jual beli perumahan.
 
Anggota ORI Khoirul Anwar mengatakan pihaknya siap memfasilitasi masalah tersebut karena langkanya blangko tersebut merupakan bagian dari pelayanan BPN sebagai lembaga publik. Dia menuturkan pihak pengembang juga dapat melaporkan masalah tersebut ke lembaga pengawas pelayanan publik itu.
 
“ORI siap memfasilitasi masalah tersebut karena langkanya blanko AJB merupakan bagian dari pelayanan publik BPN. Pihak pengembang juga bisa mengadukan masalah tesebut ke ORI,” ujar Khoirul kepada Bisnis di Jakarta, pekan ini.
 
Dia mengungkapkan BPN sebagai lembaga publik harus memberikan pelayanan kepada publik terkait dengan otoritas yang dimilikinya. Dalam hal ini, sambungnya, langkanya blangko tersebut dapat mengganggu aktivitas jual beli perumahan.
 
Ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Kepala BPN Joyo Winoto tidak merespon panggilan yang dilakukan. Demikian pula ketika dikirimkan layanan pesan pendek, mantan pejabat di Bappenas itu tidak menjawabnya.
 
Direktur Pemasaran Perum Perumnas Teddy Robinson sebelumnya mengatakan pihaknya mendapatkan laporan bahwa blangko akta jual beli yang diterbitkan BPN sangat langka di sejumlah daerah, di antaranya Kabupaten Bandung dan Cirebon. Hal tersebut, sambungnya, tentu berpengaruh pada lambatnya penjualan produk residensial oleh para
pengembang.
 
“Blangko akta jual beli yang diterbitkan BPN habis persediannya, di antaranya terdapat di Bandung maupun Cirebon. Tetapi, BPN berjanji akan menerbitkan sekitar 5.000 blangko secepatnya,” ujar Teddy ketika dikonfirmasi di Jakarta.
 
Dia menuturkan jika hal itu masih terjadi maka persoalan tersebut akan berpengaruh pada semua pengembang yang menjual produk propertinya. Menurut Teddy, pelambatan penjualan itu sendiri sudah berpengaruh pada Perumnas akibat langkanya blangko akta jual beli tersebut.
 
Blangko akta jual beli sendiri dicetak oleh BPN Pusat dan kemudian didistribusikan ke wilayah-wilayah hingga tingkat kecamatan. Masalah kekosongan blangko akta jual beli sendiri setidaknya telah terjadi pada Mei-Juni lalu hingga kini.
 
Dalam situs BPN disebutkan, jumlah penggunaan blangko akta terbanyak pada akhir 2010 di Kabupaten Bandung adalah blangko akta jual beli yang telah digunakan di wilayah Kabupaten Bandung sebanyak 24.650 set (rata-rata 2.055 set Blangko AJB per Bulan); blangko Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) sebanyak 9.700 set; blangko Akta Hibah (AHB) 800 set; blangko Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) 700 set dan Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan (SKMHT) sebanyak 1.960 set.
 
Pelayanan BPN memang dikenal buruk. Pada akhir tahun lalu, data ORI mencatat dari 1154 laporan yang diadukan ke ORI buruknya kinerja pemerintah daerah menempati urutan pertama yakni 354 laporan (31,13%), kepolisian 241 laporan (21,20%), lembaga pengadilan 155 laporan
(13,63%) dan BPN sebanyak 96 laporan (8,44%).
 
Lembaga tersebut menerangkan substansi laporan mengenai BPN sedikitnya terjadi pada penundaan pelayanan instansi negara, misalnya perizinan yang tak kunjung terbit, sertifikat tanah yang tak dilayani oleh lembaga pertanahan, hingga eksekusi putusan pengadilan yang tak dilaksanakan. (ln)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Inda Marlina

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper