Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WTO undur tenggat waktu soal rokok kretek

JAKARTA: Batas waktu penyampaian posisi Indonesia dan Amerika Serikat terkait keputusan panel WTO tentang perselisihan larangan edar rokok kretek kemungkinan diperpanjang hingga awal Januari. 

JAKARTA: Batas waktu penyampaian posisi Indonesia dan Amerika Serikat terkait keputusan panel WTO tentang perselisihan larangan edar rokok kretek kemungkinan diperpanjang hingga awal Januari. 

 

Sesuai prosedur, kedua negara yang terkait dalam persoalan tersebut diberi waktu selama 60 hari sejak dikeluarkannya keputusan panel WTO tertanggal 2 September untuk menyampaikan posisinya atas hasil keputusan itu.
 
Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Gusmardi Bustami mengatakan menurut prosedur, waktu penyampaian posisi Indonesia dan Amerika adalah 2 November 2011.
 
"Appellate Body minta diundur karena saat ini banyak kasus yang harus diselesaikan. Kemungkinan jatuhnya pada awal Januari," ujarnya hari ini.
 
Appellate Body atau Badan Banding adalah badan yang mendengar banding dari laporan yang dikeluarkan panel WTO terkait hasil perselisihan anggota WTO. 
 
Menurut dia, pemunduran jadwal penyampaian posisi tersebut bisa saja dilakukan karena diperbolehkan oleh undang-undang. Namun, keputusannya tetap bergantung pada dua negara yang sedang berselisih. 
 
"Kalau Amerika [AS]setuju mundur ya kita setuju saja. Dengan dimundurkan ini peluang kita lebih bagus artinya kita banyak persiapan. Dbues kita di Jenewa sedang membicarakan hal tersebut,” jelasnya. 
 
Dia menegaskan pada dasarnya posisi Indonesia saat ini dalam kondisi baik. Pasalnya, keberatan Indonesia terkait diskriminasi yang dilakukan oleh Amerika Serikat telah disetujui. 
 
Posisi Indonesia secara resmi, lanjut dia, akan diungkapkan oleh Indonesia sesuai dengan jadwal yang disepakati sesuai dengan prosedur yang berlaku.
 
Seperti diketahui, WTO pada 2 September lalu merilis laporan terkait larangan peredaran rokok kretek. Dalam laporannya, Panel WTO menilai pembatasan rokok kretek tidak konsisten dengan artikel 2.1 pada perjanjian Technical Barriers to Trade (TBT). 
 
Kasus tersebut bermula dari aturan yang disahkan oleh Presiden Barrack Obama yakni Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act. 
 
Adanya aturan tersebut menyebabkan produksi dan penjualan rokok kretek dan rokok beraroma lainnya dilarang di Amerika Serikat. Sementara itu, rokok menthol yang diproduksi oleh Amerika Serikat justru dikecualikan dari aturan tersebut. 
 
Kebijakan Amerika ini menimbulkan diskriminasi dan langsung mendapat protes dari Indonesia karena Indonesia adalah salah satu negara penyuplai rokok kretek terbesar ke negara itu.
 
Sebelumnya Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengungkapkan pemerintah akan menyikapi hasil keputusan WTO itu dalam 60 hari ke depan, sesuai dengan waktu yang diberikan WTO bagi kedua belah pihak untuk merespon keputusan tersebut. (sut)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hilman Hidayat
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper