Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Otoritas penerbangan sipil nasional mewajibkan seluruh maskapai penerbangan untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan atau safety management system (SMS).
 
Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan Diding Sunardi mengungkapkan pihaknya akan membangun pusat data penerapan safety management system yang terintegrasi dari seluruh maskapai penerbangan nasional. Sistem SMS yang terpusat itu akan mengumpulkan hasil laporan dari seluruh operator penerbangan di Indonesia. 
 
Regulator akan meneliti apakah maskapai tersebut sudah memenuhi standar dalam sistem SMS tersebut. 
 
"Kami akan memberikan sanksi tegas bagi maskapai yang tidak memenuhi standar sistem SMS," kata Diding usai melakukan sosialisasi Penetapan dan Persetujuan Safety Performance Indicators Perusahaan Penerbangan CASR 121 dan CASR 135 hari ini.
 
Dia menambahkan sanksi yang akan diterapkan yakni berbentuk teguran dan sanksi terakhir bisa berupa pencabutan izin operasi. Untuk kewajiban hukum itu, Kemenhub tidak akan memberikan toleransi.
 
"Kami akan menyediakan beberapa daftar kejadian yang akan dimasukkan ke dalam tiga kategori besar, yaitu kecelakan serius, kecelakaan biasa, dan kondisi laten. Maskapai akan melaporkan setiap kejadian yang dialami dan memasukan ke dalam tiga kategori tersebut. Pusat data ini nantinya akan dipublikasikan dan bisa diakses publik," kata dia, 
 
Berdasarkan Heinrich Review, menurut Diding, sebuah kecelakaan serius di awali 10 kecelakaan biasa yang juga diawali dengan 30 kondisi laten. 
 
Namun demikian, Kemenhub dan maskapai penerbangan akan bersepakat dulu mengenai jumlah toleransi kecelakaan per tahun yang dialami sebuah maskapai. 
 
Kemenhub dalam diskusi bersama para maskapai akan menawarkan batas toleransi yaitu tiga kecelakaan serius per tahun, kecelakaan biasa sejumlah 30 dan kondisi laten sejumlah 50. (sut)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper