Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ORI: Koridor ekonomi MP3EI jangan abaikan hak warga lokal

 

 

JAKARTA: Percepatan pembangunan ekonomi, salah satunya infrastruktur,di enam koridor ekonomi diminta jangan sampai berdampai buruk terhadap permukiman warga dengan adanya penggusuran dan relokasi tanpa memberikan kepastian hak ekonomi pada masyarakat lokal.
 
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Khoirul Anwar mengatakan pihaknya memahami bahwa Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, sambungnya, pembangunan dan percepatan itu juga harus memperhatikan warga, terkait dengan permukiman dan lahan yang dimiliki masyarakat.
 
"Dalam pembangunan infrastruktur dan percepatan ekonomi di koridor ekonomi, pemerintah harus memperhatikan permukiman dan keadilan bagi masyarakat. Mereka harus mendapatkan kesejahteraan terkait dengan proyek pembangunan itu," ujar Khoirul kepada Bisnis hari ini.
 
Dia menuturkan masalah yang kerap terjadi misalnya soal konversi lahan di dalam hutan yang seringkali tidak menggunakan prosedur izin yang benar oleh pihak perusahaan. Hal tersebut, sambungnya, membuat penggunaan lahan—untuk usaha— menjadi ilegal karena tidak mendapatkan izin penggunaan lahan secara tepat.
 
Adapun untuk warga, sambung Khoirul, yang harus diperhatikan adalah tidak boleh adanya penggusuran terhadap masyarakat yang telah bermukim di satu wilayah tersebut. ORI juga menilai masyarakat lokal yang ada di satu wilayah harus mendapatkan kesejahteraan dari proyek yang dibangun pemerintah untuk percepatan ekonomi tersebut.
 
MP3EI mendistribusikan 22 kegiatan ekonomi dalam setiap koridor ekonomi. Di mulai dari Jawa (tekstil, makanan minuman, transportasi, teknologi informasi, alutsista, perkapalan dan area jabodetabek); Sumatra (kelapa sawit, batu bara, perkapalan, besi baja, kawasan Selat Sunda); Kalimantan (kelapa sawit, perkayuan, migas, besi baja, bauksit, batu bara), Sulawesi (pertanian, kakao, perikanan, nikel, migas), Bali-Nusa Tenggara (pariwisata, peternakan, perikanan),
Papua-Kepulauan Maluku (pertanian pangan, perikanan, tembaga,  nikel, migas).
 
Fase pertama (2011-2015) di antaranya adalah penyusunan rencana aksi dan pembangunan dukungan infrastruktur yang diperlukan, fase kedua (2015-2020) adalah mempercepat pembangunan infrastruktur jangka panjang dan perluasan pengembangan industri. Adapun fase ketiga (2020-2025) adalah penerapan teknologi tinggi untuk pembangunan berkelanjutan. (sut)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Inda Marlina
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper