Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Kementerian Perhubungan permudah pelaksanaan agen inspeksi atau regulated agent untuk mengantisipasi kedatangan tim dari Uni Eropa yang akan meninjau kesiapan Indonesia dalam keamanan kargo. Jika dinilai belum siap, Indonesia bisa dilarang mengirim kargo ke kawasan itu.
 
Tim inspeksi dari Uni Eropa itu sendiri dijadwalkan berkunjung ke Bandara Soekarno-Hatta pada Oktober 2011.
 
"Kami akan permudah dan tidak bisa menunda pelaksanaan peraturan SKEP No.255/IV/2011 tentang regulated agent (RA), karena akan berdampak pada dilarangnya Indonesia mengirim kargo udara ke Uni Eropa," kata Adi Kandrio Dayanun, Kepala Administrator Bandara Soekarno-Hatta,  kepada Bisnis hari ini.
 
Dengan demikian, lanjut dia, meski pelaksanaan peraturan mengenai RA masih dilakukan parsial, setidaknya Indonesia sudah melakukan langkah perbaikan yang dituntut Uni Eropa untuk menjaga keamanan kargo dan penerbangan.
 
Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara memutuskan untuk menerapkan SKEP 255 pada 3 September 2011, sementara hanya untuk kargo pengiriman domestik. Kargo internasional khususnya untuk kawasan berikat, masih menunggu hasil pembicaraan dengan Ditjen Bea dan Cukai. (sut)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper