Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI ancam sanksi bagi eksportir bandel

JAKARTA: Bank Indonesia menerapkan secara penuh aturan repatriasi devisa mulai 2 Januari tahun depan dan mengancam akan mengenakan sanksi terhadap eksportir yang tidak memenuhi aturan tersebut.Sanksi tersebut ditetapkan sebesar 0,5% dari penerimaan devisa

JAKARTA: Bank Indonesia menerapkan secara penuh aturan repatriasi devisa mulai 2 Januari tahun depan dan mengancam akan mengenakan sanksi terhadap eksportir yang tidak memenuhi aturan tersebut.Sanksi tersebut ditetapkan sebesar 0,5% dari penerimaan devisa hasil ekspor dari hasil devisa ekspor dengan jumlah minimal Rp10 juta dan jumlah maksimal Rp100 juta.Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan kebijakan tersebut akan dituangkan dalam bentuk peraturan Bank Indonesia mengenai Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Luar Negeri."Aturan tersebut berlaku mulai 1 Oktober tahun ini dengan masa transisi sampai dengan akhir tahun ini," ujarnya siang ini.Dia mengatakan data mengenai eksportir akan disinkronkan dengan Direktorat Jendral Bea Cukai dan Pajak serta Badan Pusat Statistik.Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengungkapkan pihaknya dengan Bank Indonesia akan mensikronisasi data."Melalui sinkronisasi data ini, good guys [orang baik] akan terkonfirmasi. Kalau eksportir tidak mengisi data dengan benar, untuk ekspor selanjutnya pasti akan ditolak."Dia memaparkan ada dua langkah yang akan ditempuh oleh Ditjen Bea dan Cukai. Pertama, lanjut dia, Ditjen Bea dan Cukai akan merekonsiliasi data eksportir dengan data pemasukan devisa yang berasal dari Bank Indonesia. "Kemudian data PEB [penerimaan ekspor bersih] akan sempurnakan."Darmin menambahkan fungsi kebijakan ini bagi Dirjen Pajak, adalah data transaksi ekspor di PEB dapat di rekonsiliasi dan tercapai kebenarannya sehingga mendukung restitusi pajak.Bagi Dirjen Bea dan Cukai, lanjutnya, eksportir akan lebih teliti dalam pengisian dokumen PEB sehingga dapat dilakukan check and balance nilai ekspor nasional. “Bagi BPS hal ini akan membuat data lebih akurat sehingga statistik lebih baik,” ujarnya.Dia menambahkan kebijakan ini merupakan kelanjutan dari nota kesepahaman antara bank sentral, Kementerian Keuangan dan BPS terkait pertukaran data ekspor impor di Indonesia yang ditandatangani beberapa waktu lalu.(mmh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper