Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA : DPR meminta pemerintah dan BP Migas bisa lebih bekerja sama dengan daerah untuk mengkomunikasikan keberadaan kontraktor migas di daerah yang juga memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat. 
 
Totok Daryanto, anggota Komisi VII DPR-RI dari fraksi PAN, mengatakan jika itu dilakukan, maka kasus kerusuhan di Lapangan Tiaka, Sulawesi Tengah yang baru-baru ini terjadi, diharapkan tidak terulang lagi di masa mendatang. 
 
"Persoalan di Tiaka ini sebenarnya menyangkut persoalan hubungan antara industri strategis yang mengelola SDA, khususnya migas. Daerah masih sering tidak merasa ikut memiliki SDA itu, itu perlu dicari solusinya sehingga peristiwa ini diharapkan tidak terjadi lagi," ujarnya di sela-sela rapat dengar pendapat bersama PT Pertamina, BP Migas, Wakapolda Sulawesi Tengah serta Komnas HAM, hari ini. 
 
Padahal, keberadaan kontraktor migas di daerah juga ikut menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kegiatan ekonomi. Proses hukum kasus kerusuhan di Tiaka sendiri saat ini sedang berjalan dan Totok berharap prosesnya bisa berlangsung secara transparan dan seadil-adilnya.
 
"Ini harus dipikirkan oleh pemerintah dan BP Migas untuk dikomunikasikan dengan daerah. Kalau itu dilaksanakan, tugas polisi dan Komnas HAM akan semakin ringan, begitu juga tugas Komisi VII," ujarnya. 
 
Deputi Umum BP Migas Johannes Widjonarko mengatakan kontrak PSC Tiaka ditandatangani pada 4 Desember 1997 dan akan berakhir pada 2027. Operatornya adalah JOB Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi. 
 
Produksi pertama dimulai pada 2005 dan saat ini produksinya 1.600 barel per hari. Status sumur saat ini 6 sumur produksi dan 15 sumur non produksi. 
 
Widjo menengarai kasus kerusuhan seperti ini di antaranya juga dipicu bentroknya Permen No.22 Tahun 2008 (tentang jenis-jenis biaya kegiatan usaha hulu migas yang tidak dapat dikembalikan kepada KKKS) dengan PP No.79 Tahun 2010 (cost recovery), sehingga para kontraktor migas dalam mendukung kegiatan operasi di lapangan tersebut cukup menemui kesulitan. 
"Permen tersebut tidak membolehkan biaya kegiatan CSR pada wilayah kerja berproduksi sebagai biaya operasi yang dapat dikembalikan. Ini salah satu yang menyebabkan kerusuhan Tiaka ini," ujarnya. (sut)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper