Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Implementasi RA tunggu kesepakatan Menhub-Bea Cukai

JAKARTA: Implementasi kebijakan inspeksi keamanan penerbangan melalui Regulated Agent pada pengiriman kargo internasional masih menunggu Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Perhubungan dan Ditjen Bea dan Cukai.Dirjen

JAKARTA: Implementasi kebijakan inspeksi keamanan penerbangan melalui Regulated Agent pada pengiriman kargo internasional masih menunggu Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Perhubungan dan Ditjen Bea dan Cukai.Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan agung Kuswandono mengatakan pembahasan dengan pihak Kemenhub masih terus dilakukan. Menurutnya, finalisasi masih harus menunggu kedatangan pihak Kemenhub dari luar negeri.“Secara umum saya masih menunggu laporan rinci. Hingga kini pembahasan masih terus dilakukan,”katanya kepada Bisnis hari ini.Menurut Agung, Ditjen Bea Cukai dan Kemenhub berupaya memeroleh kesepahaman tentang mekanisme pemberian segel pada kargo, proses pemeriksaan kargo, dan pihak yang bertanggung jawab atas keamanan kargo untuk aktivitas ekspor ke luar negeri melalui transportasi udara.Pada prinsipnya, menurut Agung, kegiatan kepabeanan tidak boleh diintervensi oleh aktivitas kebijakan regulated agent.“Kami berharap memeroleh sinkronisasi agar mekanismenya tidak tumpang tindih,”jelasnya.Sekjen Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat Ade Sudrajat mengatakan pihaknya hingga kini terus menjalin koordinasi dan berdiskusi dengan pihak Kepabeanan dan Cukai. APKB, imbuh Ade, bersikeras mekanisme pengiriman barang langsung diperiksa di lini I.Ade menilai implementasi kebijakan RA untuk barang-barang dari kawasan berikat tidak akan efisien. Menurutnya, pemeriksaan oleh pihak Bea dan Cukai sudah cukup memadai.“Jangan sampai terjadi duplikasi pemeriksaan terkait dengan pemberian segel,”katanya kepada Bisnis hari ini.Ade menambahkan pemeriksaan barang untuk barang di kawasan berikat mengacu pada UU Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006. Dengan begitu, sambungnya, pihak yang berhak memberi segel pada barang kawasan berikat hanya Bea dan Cukai.“Jika membuka segel akan dikenai denda Rp 500 juta. Jadi tidak bisa sembarang buka pasang segel,”ungkapnya.Menurut Ade, pemerintah seharusnya bertanggung jawab memberi sertifikasi kepada eksportir seperti di negara-negara lain. Dia menyesalkan pemberian sertifikasi justru dilakukan oleh RA dengan ketentuan tarif sebesar Rp 25 juta/tahun dan barang dikenai ongkos Rp300/kg.“Padahal barang-barang kami kan tidak diperiksa atau sepertinya hanya diberi sticker,”katanya.Ade berharap pihaknya diberi kelonggaran dan tidak perlu diperiksa ulang melalui perusahaan RA untuk mendorong kelancaran aktivitas ekspor. Hingga kini, lanjut Dia, pengusaha kawasan berikat masih menungu kesepahaman antara Kemenhub dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.“Kami sarankan ada pembicaraan interdepth baik dengan Kementerian Perdagangan maupun Perindustrian. Eksportir harus didukung bukan dipersulit,”pintanya.(api) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Surya Mahendra Saputra

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper