Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah tawarkan investasi swasta US$93 miliar hingga 2014

JAKARTA: Kesempatan pihak swasta untuk berinvestasi di bidang infrastruktur hingga 2014 mencapai US$93 miliar, baik melalui pola public private partnership (ppp) maupun non public private partenership (PPP).Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan

JAKARTA: Kesempatan pihak swasta untuk berinvestasi di bidang infrastruktur hingga 2014 mencapai US$93 miliar, baik melalui pola public private partnership (ppp) maupun non public private partenership (PPP).Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan dana tersebut merupakan gap atau selisih proyeksi anggaran infrastruktur yang dibutuhkan seperti tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2010-2014 yang mencapai US$143 miliar. Di mana pemerintah hanya mampu mengalokasikan dana sebesar US$50 miliar.Gap yang US$93 miliar tersebut menjadi kesempatan bagi pihak swasta untuk ikut berpartisipasi, ujar Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto di Jakarta, pekan lalu.Dia menuturkan, dari selisih US$93 miliar tersebut terbagi atas dua pola investasi. Pertama pembiayaan dari pihak swasta dengan bantuan atau kerja sama pemerintah (public private partnership) sebesar US$ 41 miliar, dan pola investasi swasta non public private partnership senilai US$52 miliar.Keterlibatan pihak swasta dalam penyediaan infrastruktur diatur dalam Peraturan Presiden No 13/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 67/2005 tentang kerjasama pemerintah pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mengatakan untuk menggairahkan pihak investor menanamkan modalnya di Indonesia, pemerintah saat ini tengah mempersiapkan beberapa kebijakan baik fiskal maupun non fiskal untuk melancarkan proses investasi tersebut.Diantaranya revisi Perpres No 13/2010 terutama dalam hal pengadaan lahan dan revis peraturan pemerintah no 62/2008 tentang pajak penghasilan serta kepastian regulasi RUU lahan. Melalui peraturan tersebut, katanya pihak swasta akan mendapatkan kepastian waktu dan harga sehingga akan memudahkan mereka dalam menentukan rencana bisnis ke depannya. Sebab menurutnya, alokasi dana tersebut sebetulnya telah dimiliki oleh pihak swasta."Sekarang tinggal bagaimana pemerintah merealisasikan regulasi tersebut. Bila itu terealisasi, saya optimis percepatan pembangunan infrastruktur guna mendukung koridor perekonomian kita akan tercapai, tapi bila tidak kapan pun akan sulit. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper