Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA: Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia meminta Pemerintah Korea Selatan melalui Human Resource Development of Korea untuk menambah kuota penempatan TKI pada 2012.
Permintaan tersebut berdasarkan program government to government (G to G) antarpemerintah kedua negara yang selama ini terjalin dengan.
Menurut Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh. Jumhur Hidayat, pada umumnya TKI yang bekerja dalam sistem G to G dapat memuaskan para pengguna jasa atau pengusaha di Korsel, sehingga wajar jika ada permintaan menambah kuota penempatan.
TKI selama bekerja dalam program G to G pada umumnya memuaskan para pengguna jasa yang mempekerjakan mereka, karena dipandang rajin dan sopan, khususnya yang ada di sektor manufaktur, ujarnya kepada Bisnis hari ini.
Dia menjelaskan program penempatan TKI formal untuk G to G yang dimulai pada 2004 dilaksanakan oleh Kemenakertrans selaku pemerintah bersama dengan HRD Korsel yang mewakili pemerintah negara tersebut.
Kerja sama itu berlangsung hingga 2006 dan mulai 2007, program G to G dengan Pemerintah Korsel ditangani oleh BNP2TKI.
Total penempatan TKI sistem G to G ke Korsel selama 2004-2010 tercatat sebanyak 31.534 orang dengan perincian pada 2004 sebanyak 360 orang, 2005 sekitar 4.367 orang, dan di 2006 terdata sebanyak 1.274 orang.
Pada 2007 ada 4.303 TKI ditempatkan dalam sistem tersebut, 2008 ada 11.885 orang, 2009 tercatat 2.024 orang, dan tahun lalu terdata sebanyak 3.962 orang. Adapaun tahun ini pada pemberangkatan 19 Juli lalu ada sebanyak 3.359 TKI.
Penempatan TKI oleh BNP2TKI mengalami penurunan akibat krisis global yang melanda Korsel, tapi pada 2011 dipastikan dapat memenuhi angka 8.300 orang hingga 10.000 orang sesuai dengan kesepakatan antara BNP2TKI dan HRD Korea dalam penentuan kuota, tutu Jumhur.
Kuota yang diberikan pemerintah negara itu berfluktuasi setiap tahun, yakni pada 2006 ditetapkan sebanyak 8.000 orang, pada 2007 tercatat 8.500 orang, pada 2008 ditetapkan 9.000 orang, pada 2009 hanya sekitar 5.000 orang, pada 2010 sebayak 5.500 orang, sedangkan tahun ini terdata 10.000 orang.
Para TKI itu bekerja di sektor formal manufaktur, perikanan, perkebunan, konstruksi, dan jasa dengan gaji antara Rp9 juta hingga Rp15 juta per bulan, di luar fasilitas pemondokan dan asuransi yang disediakan pengguna jasa.
Para TKI program G to G sejak 2004 diikat kontrak untuk masa kerja tiga tahun serta dapat dilakukan perpanjangan setahun berikutnya, tapi mulai April 2010 kontrak kerja TKI diberi perpanjangan dua tahun, sehingga mereka dapat bekerja selama lima tahun, katanya. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper