Alasannya kita melihat bahwa prospek harga itu tidak akan tinggi terus, jadi ya kita turunkan. Jadi kita mengakomodasi juga agar kebutuhan ekspor CPO itu jangan terlalu ditahan, ujar Deddy Saleh, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, hari ini.
Adapun ambang batas harga referensi dinaikkan menjadi US$750 per ton dari sebelumnya US$700 per ton. Interval ambang batas tetap US$50 per ton.
Tadinya ada usulan agar intervalnya US$100 per ton. Kalau begitu kenaikannya terlalu jauh. Kenaikan satu dolar saja sudah terlalu jauh. Jadi diputuskan setiap kenaikan US$50 per ton, naiknya 1,5%, jelas Deddy.
Deddy mengatakan pertimbangan revisi BK CPO tersebut untuk menjaga kebutuhan CPO dalam negeri. Selain itu, sejalan dengan tujuan hilirisasi.
Yang penting kebutuhan CPO dalam negeri itu dijaga untuk minyak goreng dan yang kedua ada industri pengolahannya di dlm negeri. Itu tujuan berikutnya bahwa kita ingin hilirisasi.
Selain menurunkan batas atas CPO menjadi 22,5%, pemerintah juga menetapkan batas maksimum biofuel menjadi 7,5% dari sebelumnya 10%.
Penurunan batas maksimum biofuel ini, menurut Deddy, bertujuan untuk mendorong industri biofuel di dalam negeri. (api)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel