Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA:Komisi Penyiaran Indonesia mengatakan dalam aturan KPI tidak ada larangan bagi lembaga penyiaran baik televisi maupun radio untuk melakukan wawancara seorang buronan serta menayangkannya.

Ketua KPI Pusat Dadang Rahmat Hidayat mengharapkan dalam hal ini diperlukan pemaparan yang seimbang yang dilakukan pihak media, seperti melakukan investigasi apakah informasi yang disampaikan benar atau tidak, sehingga informasi yang disampaikan tidak menjadi tendensius.

Kalau dari peraturan yang ada, yaitu pedoman prilaku penyiaran, memang tidak ada larangan untuk mewawancarai DPO [daftar pencarian orang] atau tersangka sekalipun, kata Dadang menjawab pertanyaan wartawan di Istana Presiden hari ini.

Dengan dilakukan investigasi oleh media sehingga menjadi etis, ujarnya, agar yang disampaikan oleh seorang tersangka seolah merupakan suatu kebenaran.(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper