Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendiskriminasi penyandang cacat, maskapai dapat teguran

JAKARTA: Kementerian Perhubungan keluarkan surat edaran untuk maskapai penerbangan nasional agar tidak mendiskriminasikan penyandang cacat. Penyandang cacat, termasuk tuna netra, memiliki hak yang sama dengan penumpang pesawat lainnya, namun perlu dibantu oleh kru maskapai.

Surat edaran dari Kemenhub ini terkait adanya laporan dari asosiasi penyandang cacat atas diskriminasi yang menimpa sejumlah penumpang Lion Air yang merupakan tuna netra.

Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Edward Alexander Silooy mengatakan

Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh maskapai nasional yang isinya mengingatkan kembali bahwa penyandang cacat bukanlah orang sakit, sehingga penyandang cacat memiliki hak sama dengan penumpang pesawat biasa. Ketentuan itu telah diatur dalam pasal 142 dari UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dia menegaskan sebagai regulator, pihaknya tidak menutup mata atas kasus diskriminasi yang menimpa penumpang Lion Air, karena pada pertengahan Mei 2011 ketika kasus serupa terjadi pada Garuda Indonesia, para penyandang cacat dan asosiasinya juga telah melaporkan kasus tersebut kepada Kemenhub.

"Kami sudah menerima laporan dari asosiasi penyandang cacat pada dua bulan lalu terkait tindakan diskriminasi dari sejumlah maskapai khususnya Lion Air," kata Silooy di Jakarta, Senin siang.

Dari pertemuan itu, lanjut Silooy, ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran yang meminta penegakkan UU Penerbangan pasal 142.

Kami sudah minta kembali kepada semua maskapai agar pasal 142 dari UU Penerbangan ditegakkan. Penyandang cacat memiliki hak yang sama dengan penumpang pesawat pada umumnya, bukan orang sakit, hanya saja memang harus mendapat bantuan dari kru pesawat maskapai bersangkutan, tutur dia.(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper