Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu & BPS akan gelar sensus pajak

JAKARTA : Kementerian Keuangan bersama Badan Pusat statistik akan melaksanakan program Sensus Perpajakan Nasional (SPN) mulai kuartal III/2011 di seluruh Indonesia.

JAKARTA : Kementerian Keuangan bersama Badan Pusat statistik akan melaksanakan program Sensus Perpajakan Nasional (SPN) mulai kuartal III/2011 di seluruh Indonesia.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya-upaya terobosan guna memperluas basis pajak dan memaksimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo menuturkan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah langkah terobosan untuk menggenjot penerimaan perpajakan pada tahun ini dan ke depannya. Langkah terobosan yang dimaksud dilakukan mulai dari perencanaan peningkatan perpajakan, penegakan hokum di bidang pajak, pencegahan terjadinya deviasi penerimaan perpajakan, sampai pada program ekstensifikasi perpajakan.Di program ekstensifikasi yang akan kami lakukan, yang saya bisa sampaikan pada media adalah, Kemenkeu bersama Ditjen Pajak akan melakukan yang disebut sebagai Sensus Perpajakan Nasional (SPN). Sensus perpajaan itu akan dilakukan pada kuartal III/2011 dan itubekerja sama dengan lembaga sensus, BPS, ujar dia usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR sore ini.Menurutnya, berdasarkan hasil SPN nantinya, pemerintah akan melakukan kombinasi kebijakan, a.l. pendalaman sekaligus penyisiran dari pada potensi-potensi perpajakan yang belum tergali di se;luruh Indonesia.Program itu bersifat nasional dan dilakukan betul-betul untuk memperluas basis pajak. Kita kan tahu walaupun (pajak) tahun 2010 yang dibayar 2011, SPT terjadi peningkatan sebesar 3 juta SPT, dari 7,7 juta jadi 9 juta SPT. Tapi 9 juta itu masih kecil dari potensi Indonesia, itu kecil sekali, ungkapnya.Potensi perpajkan tersebut, lanjut Agus, bisa dilihat dari besarnya jumlah penduduk, jumlah perusahaan yang memiliki tempat usaha terdaftar, dan jumlah pengusaha atau rakyat pekerja di Indonesia. Melalui SPN, nantinya aka nada data yang memungkinkan pemerintah, melalui 300 Kantor Perwakilan Pajak (KPP), melakukan penyisiran.Penyisiran itu baik di daerah-daerah industri, daerah-daerah ekonomi, dan khususnya daerah-daerah pemukiman. Gedung-gedung bertingkat tinggi, baik itu untuk apartemen, shopping center, perkantoran dan juga semua sentra-sentra ekonomi, seperti pusat perdagangan, dan pusat industri, paparnya.Menkeu berharap melalui inovasi program ekstensifikasi tersebut jumlah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) meningkat drastis yang sekaligus mendongkrak penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Kami tidak berhenti pada NPWP, kami akan meyakinkan bahwa para wajib pajak telahmelaksanakan kewajibannya. Jumlah itu akan membuat penerimaan kita bisa lebih baik di tahun 2011 dan 2012, tuturnya.(sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper