Pada awalnya pelaksanaannya, jumlah pegawai yang menyetorkan laporan kekayaan sebanyak 4.866 pegawai, yang mencakup eselon I, eselon II, Kepala KPP, Pemeriksa Pajak, Pejabat Pembuat Komitmen, serta Bendaharawan.Seiring dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan No. 38/ 2011, kewajiban penyerahan LHKPN diperluas ke seluruh eselon III, eselon IV, Fungsional Penilai PBB, Panitia Pengadaan Barang Jasa, Juru Sita Pajak, Account Representative, serta Penelaah Keberatan.Hari ini merupakan hari terakhir untuk drop box di Kantor DJP, dan jika belum bisa menyerahkan hari ini, pegawai bisa datang ke KPK, paling lambat besok, tutur Neneng.DJP saat ini berupaya mendongkrak citra, setelah kasus Gayus Tambunan membuat nama lembaga ini tercoreng. (faa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel