Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penundaan divestasi saham NNT perbesar potensi kerugian

JAKARTA: Penundaan persetujuan pengalihan 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan memperbesar potensi kehilangan dividen yang seharusnya bisa dinikmati pemerintah pusat.

JAKARTA: Penundaan persetujuan pengalihan 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan memperbesar potensi kehilangan dividen yang seharusnya bisa dinikmati pemerintah pusat.

Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Ahmad Erani Yustika mengatakan pemerintah pusat baru dianggap sah sebagai pemegang saham NNT jika surat persetujuan tersebut sudah diberikan kepada BKPM.

Sales purchase agreement (SPA) sebenarnya sudah ditandatangani antara Nusa Tenggara Patnership BV, selaku pemilik modal asing di NNT, dan pemerintah pusat melalui Pusat Investasi Pemerintah sejak 6 Mei 2011.

Namun, pemerintah pusat sebenarnya belum bisa dikatakan sebagai pemegang saham yang sah karena uang PIP US$246,8 juta belum juga disetorkan hingga hari ini.

Pemerintah pusat belum jadi pemegang saham. Semakin lama surat persetujuan pengalihan saham diserahkan ke BKPM, semakin besar potensi kehilangan dividen bagi pemerintah pusat, ujarnya ketika dihubungi Bisnis hari ini.

Erani menduga ada ketidakberesan koordinasi antarkementerian. Dia berpendapat sepertinya keinginan untuk membeli 7% saham NNT hanya keputusan Menkeu tetapi tidak didukung oleh Kementerian ESDM.

Pemerintah pusatnya tidak satu suara. Saya lihat Menkeu sendirian saja di situ. Kelihatannya tidak ada dukungan dari Kementerian ESDM. Saya ngga mengerti ada kepentingan apa, yang jelas antar kementerian saja tidak satu suara, ini pertanyaan besar, ujarnya.

Erani mensinyalir ada permainan politik yang kuat dalam proses divestasi NNT yang 7% ini.

Jangan-jangan ini tidak didukung oleh Presiden sekalipun. Padahal apa susahnya bilang ke Menteri ESDM untuk segera fasilitasi pembelian saham NNT ini. (arh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper