Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembahasan RUU tanah perlu percepatan

JAKARTA: Pelaku usaha meminta pemerintah dan DPR segera menyelesaikan pembahasan RUU Pengadaan Tanah supaya proses percepatan pembangunan infrastruktur bisa direalisasikan dengan memberikan kepastian bagi investor.Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga

JAKARTA: Pelaku usaha meminta pemerintah dan DPR segera menyelesaikan pembahasan RUU Pengadaan Tanah supaya proses percepatan pembangunan infrastruktur bisa direalisasikan dengan memberikan kepastian bagi investor.Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga Tbk Okke Merlina menyatakan dengan selesainya pembahasan RUU Pengadaan Tanah, kegiatan investasi bisa mendapatkan kepastian. Salah satu yang ditunggu adalah mengenai proses pembebasan tanah.Karena pembebasan tanah adalah domain pemerintah, kami menunggu kegiatan proses tersebut. Namun selama ini tidak ada kepastian mengenai jangka waktu pembebasannya. Dengan adanya UU Pembebasan Tanah, kami selaku perusahaan yang menanamkan modal bisa mengetahui tenggat maksimal pelaksanaan proses tersebut, ujarnya, hari ini.Menurut dia, apabila proses pembebasan tanah berlangsung lama dan tidak ada kepastian waktunya, hal itu akan berdampak terhadap kinerja perusahaan. Sejauh ini Jasa Marga sedang mengembangkan delapan ruas tol, dan di antaranya ruas tol Trans Jawa. Meskipun tidak ada kepastian dalam hal jangka waktu pembebasan tanah, namun pemerintah dinilai sudah cukup memberikan dukungan bagi perusahaan dengan memberikan dana bergulir untuk pembebasan lahan. Dana yang diberikan itu setidaknya sudah memberikan kepastian mengenai biaya maksimal yang harus kami keluarkan untuk pembebasan tanah, lanjut Okke.Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Dewan penasihat Kadin, Ketut S. Linggih. Menurut dia, RUU Pengadaan Tanah mendesak untuk segera direalisasikan untuk memberi kepastian pelaku usaha dalam menanamkan modalnya di sektor infrastruktur.Ketut menuturkan dalam RUU Pengadaan Tanah diharapkan terdapat ketentuan yang mengatur mengenai kewajaran harga tanah. Dengan adanya poin tersebut, investor akan dengan mudah mendapatkan lahan usahanya.Selain itu, kami mengharapkan terdapat fleksibilitas dalam hal relokasi lahan. Sepanjang lahan digunakan untuk kepentingan umum, masyarakat bisa bersikap fleksibel dan tidak terlalu memaksakan kepentingannya sendiri, ujar Ketut.Dia mengharapkan proses pembahasan RUU Pengadaan Tanah bisa selesai dalam satu hingga dua bulan ke depan. Terkait dengan pembahasannya, Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengadaan Tanah sejauh ini masih mengumpulkan masukan dari berbagai pihak sebelum diputuskan menjadi undang-undang (UU).Wakil Pansus RUU Pengadaan Tanah Nasir Jamil mengatakan dalam rancangan tersebut dimungkinkan adanya prioritas serta tenggat waktu maksimal untuk pembebasan tanah. Tentu saja, ada ruang bagi partisipasi masyarakat untuk proses pembebasan tersebut, dan masyarakat bisa mengajukan komplain apabila ada masalah dalam proses pembebasannya, ujarnya baru-baru ini.(mmh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper