Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah klaim penerimaan pajak sudah optimal

JAKARTA: Pemerintah mengklaim telah berhasil mengoptimalkan kinerja penerimaan perpajakan dalam 5 tahun terakhir, yang meningkat 131% dari periode 2001-2005, meskipun pencatatannya masih jadi temuan BPK.Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo mengatakan

JAKARTA: Pemerintah mengklaim telah berhasil mengoptimalkan kinerja penerimaan perpajakan dalam 5 tahun terakhir, yang meningkat 131% dari periode 2001-2005, meskipun pencatatannya masih jadi temuan BPK.Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo mengatakan total setoran perpajakan yang masuk ke kas negara selama periode 2006-2010 mencapai Rp2.923,2 triliun, meningkat 131% dibandingkan dengan Rp1.265,2 triliun pada periode 2001-2005."Pemerintah telah melakukan langkah-langkah nyata dan terus melakukan perbaikan untuk dapat meningkatkan dan mengoptimalkan pemungutan penerimaan perpajakan," ujarnya dalam rapat paripurna DPR, hari ini.Langkah-langkah optimalisasi perpajakan tersebut, lanjut Menkeu, dilakukan secara terstruktur dan berkesinambungan, seperti pembenahan pelayanan dan administrasi, peningkatan dan perluasan basis pajak, penyusunan data pajak yang terintegrasi, perbaikan regulasi perpajakan, serta peningkatan pengawasan pemungutan pajak."Pada 2011 dan 2012, pemerintah berkeyakinan penerimaan perpajakan akan terus dapat ditingkatkan secara optimal," tuturnya.Beberapa menit sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) untuk laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2010 dalam sidang paripurna DPR. Opini WDP kembali diberikan karena masih ditemukan sejumlah permasalahan, antara lain menyangkut pencatatan penerimaan perpajakan senilai Rp33,97 triliun yang tidak sesuai dengan prosedur. Pertama, pengakuan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar Rp11,28 triliun tidak sesuai dengan Undang-Undang PPN.Kedua, penagihan PBB migas sebesar Rp19,3 triliun tidak menggunakan surat tagihan yang diatur dalam UU PBB dan pengakuannya tidak menggunakan data dasar pengenaan pajak yang valid.Ketiga, transaksi pembatalan penerimaan (reversal) senilai Rp3,39 triliun tidak dapat ditelusuri ke data pengganti. (yes)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Errol Poluan
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper