Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LKPP 2010 dapat opini wajar dengan pengecualian

JAKARTA: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar dengan pengecualian terhadap laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun buku 2010.

JAKARTA: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar dengan pengecualian terhadap laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun buku 2010.

Ketua BPK Hadi Purnomo mengatakan beberapa hal yang menjadi landasan pemberian opini tersebut a.l. pengakuan pendapatan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas subsidi bahan bakar minyak tidak sesuai dengan UU PPN."Selain itu, penagihan pajak bumi dan bangunan migas tidak menggunakan surat tagihan yang diatur dalam UU PBB dan pengakuannya tidak menggunakan data dasar yang valid dan benar," ujarnya hari ini.

Dari sejumlah 'bocoran' yang diperoleh Bisnis pagi ini, ada beberapa hal yang menyebabkan pemerintah mendapatkan opini tersebut dari BPK, a.l. masalah perolehan pajak yang mengalami 'mark up' serta pada alokasi belanja anggaran.Berdasarkan catatan Bisnis, BPK akhirnya memangkas perolehan pajak pemerintah dari tahun buku 2010 sebesar Rp32 triliun, karena jumlah yang dipangkas itu tidak diperoleh pada tahun berjalan melainkan dari 2003 2005.Sepanjang 2010, pemerintah mengklaim berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp649,042 triliun. Dengan pemangkasan itu, perolehan pajak tahun lalu menjadi sekitar Rp617 triliun.LKPP hasil audit itu akan diserahkan ke DPR dalam sidang paripurna yang dilaksanakan siang ini. Besok, BPK akan menyerahkan hasil auditnya itu kepada Presiden.Tahun lalu, pemerintah juga mendapatkan opini yang sama dari BPK, yaitu Wajar Dengan Pengecualian. Sejauh ini pemerintah dinilai berhasil memperbaiki laporan keuangannya, yang terlihat dari perbaikan opini yang diperoleh.Pemberian opini Wajar Dengan Pengecualian itu disebabkan adanya ketidaksesuaian antara klasifikasi anggaran dan realisasi penggunaannya, terdapat hasil inventarisasi dan penilaian aset tetap yang belum direkonsiliasi dan belum dibukukan, terdapat aset tetap yang belum dilakukan inventarisasi dan penilaian.Selain itu, dalam LKPP 2009 pemerintah juga belum mencatat kewajiban kepada PT Taspen (Persero) atas Program Tabungan Hari Tua (THT) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang timbul akibat kenaikan gaji PNS pada 2007, 2008 dan 2009.Sebelumnya, BPK menyatakan tidak memberikan opini atau disclaimer untuk LKPP tahun buku 2004 hingga 2008.(er)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper