Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Mata Uang disahkan

JAKARTA : Sidang Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Mata Uang menjadi undang-undang atas persetujuan seluruh fraksi pada hari ini.Achsanul Qosasih, Ketua Panitia Kerja RUU Mata Uang, menjelaskan ada sejumlah kesepakatan yang dihasilkan

JAKARTA : Sidang Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Mata Uang menjadi undang-undang atas persetujuan seluruh fraksi pada hari ini.Achsanul Qosasih, Ketua Panitia Kerja RUU Mata Uang, menjelaskan ada sejumlah kesepakatan yang dihasilkan selama pembahasan RUU Mata Uang.Pertama, pemerintah ikut menandatangani uang kertas rupiah bersama dengan Bank Indonesia, yang akan diberlakukan, dikeluarkan dan diedarkan mulai 17 Agustus 2014."Dengan tanda tangan pemerintah di uang kertas, rupiah dapat menjadi simbol alat pembayaran yang sah dalam pembayaran ekonomi nasional, sehingga memberikan kepastian hukum," jelasnya dalam sidang paripurna DPR, hari ini.Kedua, perencanaan dan penentuan jumlah uang yang dicetak dilakukan oleh BI dengan berkoordinasi dengan pemerintah. Hal ketiga, pemusnahan rupiah dilakukan BI berkoordinasi dengan pemerintah.Keempat, pencetakan rupiah dilaksanakan oleh BUMN dan dimungkinkan bekerja sama dengan lembaga lain jika tidak sanggup, melalui proses penunjukan secara transparan, akuntabel, dan menguntungkan negara.Kelima, pemberantasan rupiah palsu dilakukan oleh badan yang mengoordinasikan pemberantasan uang palsu. Keenam, dilakukan audit secara periodik terhadap pelaksanaan pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan rupiah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Ketujuh, setiap transaksi keuangan di wilayah Indonesia dilakukan dengan menggunakan mata uang rupiah. Kedelapan, perubahan harga rupiah diatur dengan undang-undang tersendiri dan selama perubahan harga rupiah belum diundangkan, maka perubahan harga rupiah tidak dapat dilaksanakan.Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo menjelaskan pembentukan UU Mata Uang merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar 1945. Isinya antara lain mengatur tentang macam dan harga mata uang, pengelolaan rupiah, penggunaan dan penukaran rupiah, pemberantasan rupiah palsu, dan ketentuan pidana yang memayunginya."Kalau nanti Anda ada di daerah perbatasan, misalnya daerah Batam, Bintan, di daerah Nunukan, di daerah Atambua, itu harus menggunakan mata uang rupiah. Jadi jangan kemudian lupa UU Mata Uang yang mengharuskan kamu untuk bertransaksi dengan rupiah," tegasnya. (yes)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Errol Poluan
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper