Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Moratorium pembantu ke Malaysia segera dicabut

JAKARTA: Pemerintah akan mengizinkan penempatan tenaga kerja Indonesia sektor penata laksana rumah tangga (PRLT) ke Malaysia setelah 2 minggu mendatang, karena masih harus melakukan koordinasi persiapan standar penempatan.Seusai penandatanganan pembaharuan

JAKARTA: Pemerintah akan mengizinkan penempatan tenaga kerja Indonesia sektor penata laksana rumah tangga (PRLT) ke Malaysia setelah 2 minggu mendatang, karena masih harus melakukan koordinasi persiapan standar penempatan.Seusai penandatanganan pembaharuan memorandum of understanding (MoU) antarkedua negara tentang penempatan TKI PRLT masih akan dilakukan berbagai konsolidasi terkait dengan pembentukan joint task forces (JTF) untuk mengawasi, memonitor implementasi nota kesepahaman itu.Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, pencabutan moratorium (penutupan sementara) penempatan TKI sektor PRLT atau pengiriman kembali TKI ke Malaysia efektifnya baru dapat dilakukan dalam 2 minggu ke depan.Dia menilai penandatanganan MoU tersebut sangat penting bagi peningkatan hubungan Indonesia dan Malaysia sebagai negara serumpun dan nota kesepahaman itu merupakan penyempurnaan dan perlindungan terhadap TKI PLRT.Kita berdoa agar realisasi pelaksanaan MoU ini bermanfaat bagi pemartabatan TKI dan peningkatan hubungan kedua negara yang lebih baik, ungkapnya, hari ini.Usai MoU, Muhaimin menambahkan segera Kemenakertrans konsolidasi, melakukan persiapan standar penempatan, cara rekrutmen dan prosedur administratif penerapan dinas membutuhkan waktu untuk kesiapan teknisnya.Dia menjelaskan perekrutan tenaga kerja tetap dilakukan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) dan wajib melalui BNP2TKI (badan nasional penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia) yang bertanggung jawab dalam penempatannya. Pemerintah hanya akan bertindak dalam menyiapkan regulasi dan melakukan pengawasan terhadap sistem penempatan dan perlindungan TKI, baik di dalam negeri maupun di Malaysia.Sementara itu, Dubes Indonesia untuk Malaysia Dai Bachtiar menuturkan dalam waktu dua minggu ke depan akan dibahas sejumlah permasalahan krusial dalam hal teknis penempatan dan perlindungan bagi TKI.Pemerintah akan menjaga MoU ini melalui JWG [joint working group] maupun pertemuan teknis untuk membahas berbagai persoalan yang terkait dengan penempatan dan perlindungan TKI di Malaysia, katanya.Dai menilai penandatanganan MoU ini merupakan hasil dari perundingan yang berlangsung cukup panjang antara delegasi Indonesia dan delegasi Malaysia agar pekerja terlindungi dan pengguna jasa mendapatkan manfaat dengan adanya TKI.Menurut dia, meski terjadi moratorium dalam penempatan TKI ke Malaysia pada kenyataannya masih ada yang dikirim dengan dokumen resmi tapi ilegal, karena pemerintah melarang pengiriman pekerja ke negara itu.Lebih dari 10.000 orang TKI yang diperkirakan masuk dengan status ilegal ke Malaysia dalam dua tahun dinyatakan moratorium, tapi mereka bukan kita hukum, melainkan diupayakan terlindungi dan mengurus kepulangannya, tuturnya. (mfm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ria Indhryani
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper