Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dukungan terhadap koperasi diminta optimal

JAKARTA: Dekopin minta pemerintah memberi dukungan optimal bagi gerakan koperasi agar bisa menjalankan fungsinya yang hakiki sebagai soko guru perekonomian nasional.

JAKARTA: Dekopin minta pemerintah memberi dukungan optimal bagi gerakan koperasi agar bisa menjalankan fungsinya yang hakiki sebagai soko guru perekonomian nasional.

"Jika tidak, sebaiknya Kementerian Koperasi dan UKM direformasi jadi institusi pembina koperasi saja sehingga instansi itu bisa menjalankan fungsinya dengan optimal," ujar Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nurdin Halid, hari ini.

Koperasi, menurutnya, saat ini sudah terlanjur tertinggal. Karena itu harus ada keberpihakan yang nyata diperlihatkan pemerintah untuk memotivasi dan memberdayakan kembali koperasi-koperasi.

Perlakuan terhadap pelaku ekonomi tidak boleh disamakan dengan koperasi. Satu contoh yang dinilainya pemerintah tidak berpihak lagi Kepada gerakan koperasi adalah, pemberlakuan suku bunga pinjaman kepada konglomerat dan gerakan koperasi.

Konglomerat yang diberi kredit ratusan miliar rupiah oleh perbankan, hanya dibebani suku bunga antara 10%--11%. Koperasi yang berbasis gerakan masyarakat desa, justru dibebani bunga kredit tinggi jika mengajukan kredit permodalan.

Indikasi inilah, menurut Nurdin, pemerintah kurang memperhatikan gerakan koperasi meski diakui sebagai soko guru perekonomian nasional. Dia tidak merinci lebih lanjut apa saja indikator ketidakberpihakan pemerintah terhadap koperasi.

Dia bahkan menginisiasi satu gerakan terhadap pemerintah seperti yang dilakukan gerakan koperasi di Jepang. Jika pemerintah tidak pro terhadap koperasi, maka kami gerakan koperasi tidak perlu lagi memilih petinggi pemerintah dari pusat sampai ke daerah.

Pengamat Koperasi dan UMKM di Jakarta, dan tidak bersedia menyebut namanya, mengemukakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM memang sudah mulai bergeser perhatiannya bagi gerakan koperasi.

Dalam kebijakan pemerintah bagi pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), penggeraknya adalah koperasi. Sebab, yang memiliki badan hukum adalah koperasi, bukan UMKM. Oleh karena itu, pemberdayaan terhadap UMKM harus melalui koperasi, tukas pemerhati itu.

Faktanya saat ini, Kemenkop dan UKM dalam pemberdayaan UMKM, melakukan pembinaan langsung kepada personnya. Padahal, UMKM tidak berbadan hokum koperasi, melainkan induvidu yang sama statusnya sebagai badan usaha. Wajar jika NUrdin Halid kecewa, ujarnya. (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Sarwani
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper