Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan M. Imam NHB Pinuji, mengatakan dana nasabah perbankan yang dijamin masih maksimum Rp2 miliar, sedangkan bunga penjaminan 7,25% untuk bank umum dan 10,25% untuk BPR.
Ketentuan bunga penjaminan itu yang paling baru terbut pada 15 Mei lalu, kata M. Imam NHB Pinuji di sela-sela Gerakan Indonesia Menabung di Malang, hari ini.
Penentuan bungan penjaminan tersebut, lanjut dia, dilakukan per empat bulan sekali. Dasar penetapannya, memperhatikan a.l suku bunga acuan Bank Indonesia, inflasi, dan cadangan devisa negara.
Terkait dengan praktik bank-bank yang memberikan cash back untuk menyiasati agar deposito nasabah bank tersebut tidak melebihi bunga penjaminan, menurut dia, praktik seperti akan ketahuan.
Saat bank tersebut dilikuidasi, maka LPS akan melakukan rekonsilasi dan verifikasi. Dana-dana cash back akan dihitung sebagai bagian dari bunga deposito atau tabungan.
Dengan demikian, bunga deposito yang melebihi bunga penjaminan hampir pasti akan ketahuan dan tidak dijamin oleh LPS. Masalah ini sudah jelas ketentuannya.(api)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel