Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peritel modern diminta turut membina UMKM

JAKARTA: Peritel modern yang mengklaim sudah ikut membina usaha mikro kecil mennegah(UMKM) agar mempertahankan sebagai pemasok dan melakukan mediasi yang baik jika ada masalah dengan mitra kerjanya itu.

JAKARTA: Peritel modern yang mengklaim sudah ikut membina usaha mikro kecil mennegah(UMKM) agar mempertahankan sebagai pemasok dan melakukan mediasi yang baik jika ada masalah dengan mitra kerjanya itu.

Bagaimanapun juga UMKM yang ada bukan sekadar pemasok, tetapi juga mitra. Karena itu peritel modern asing agar jangan mudah mendepak produk mereka dari gerai yang ada di berbagai kota besar di Indonesia," kata Putri K. Wardhani, Presdir Mustika Ratu yang juga Ketua Perhimpunan Perusahaan dan Pengusaha (PPA) Kosmetika Indonesia, hari ini.

Dia menjelaskan belum lama ini melakukan mediasi dengan satu peritel modern karena salah satu anggotanya, produsen lulur mandi terancam tidak dapat memasarkannya di jaringan peritel itu.

Dia mengharapkan semangat meningkatkan kemandirian UMKM menjadi tanggungjawab semua pihak. Karena itu mediasi dan dialog yang intensif antara peritel dan pemasok dibutuhkan sehingga keduanya dapat mempertahankan kerja sama yang sudah dilakukan.

Pihaknya berupaya menaikkan tingkatan skala usaha para produsen kosmetik nasional dan para pelaku yang sebagian besar UMKM untuk dilatih dan bersikap profesional. Bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mereka dilatih untuk menerapkan standar cara pembuatan kosmetika yang baik sebagai upaya bisa memenuhi syarat untuk masuk ke pasar dalam dan luar negeri.

Sosialisasi label, misalnya karena produk kosmetika tidak hanya dibaca oleh warga Indonesia, tetapi internasional (Asean). "Kalau ingin produknya masuk ke luar negeri, apa yang didaftar harus jelas kandungan kimianya. Jangan sampai ada bahan kimia berbahaya seperti merkuri," tegas Putri.

Sebagai organisasi pelaku industri dan usaha kosmetika di dalam negeri, PPA Kosmetika Indonesia juga menjembatani akses informasi dan fasilitas untuk menerapkan standar proses produksi regional. Hal itu agar produsen kosmetika bisa menghasilkan produk yang memenuhi standar dengan fasilitas dan biaya rendah.

Pemerintah memang secara resmi telah mewajibkan pencantuman label berbahasa Indonesia untuk produk pangan dan nonpangan. Kebijakan tersebut dinilai sebagai salah satu instrumen pengamanan pasar dalam negeri dari serbuan produk impor yang kian mengkhawatirkan.

Lewat Permendag No. 22/M-DAG/PER/5/2010 tentang Kewajiban Pencantuman Label pada Barang, pemerintah mewajibkan pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang yang diperdagangkan di pasar dalam negeri mencantumkan label dalam bahasa Indonesia.

Dia berharap lewat komunikasi yang intensif dan bimbingan PPA Kosmetika Indonesia, ke depan peritel lebih mempertimbangkan UMKM kosmetika untuk dapat memasarkan produk lewat jaringan usaha yang mereka miliki.

Kalau diberi peluang, dibina dan tidak mudah didepak, produsen UMKM kosmetika akan memiliki jaringan pemasaran yang lebih mudah. Pasar kosmetika dalam negri masih besar bahkan tren untuk kosmetika pria tumbuh 17% sehingga peluang menggarap segmen ini juga besar, kata Putri.(bas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper