Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perintel modern diminta ikut bina UKM

JAKARTA: Peritel modern yang mengklaim sudah ikut membina usaha mikro kecil menengah agar mempertahankan pemasoknya dan melakukan mediasi yang baik jika ada masalah dengan mitra-mitra kerjanya itu."Bagaimanapun juga UMKM yang ada bukan sekedar pemasok,

JAKARTA: Peritel modern yang mengklaim sudah ikut membina usaha mikro kecil menengah agar mempertahankan pemasoknya dan melakukan mediasi yang baik jika ada masalah dengan mitra-mitra kerjanya itu."Bagaimanapun juga UMKM yang ada bukan sekedar pemasok, tapi juga mitra. Oleh sebab itu, peritel modern asing agar jangan mudah mendepak produk mereka dari outlet-outlet yang ada," kata Putri K. Wardhani, Presdir Mustika Ratu yang juga Ketua PPA Kosmetika Indonesia, hari ini.Putri mengatakan belum lama ini pihaknya melakukan mediasi dengan satu peritel modern karena salah satu anggotanya yakni produsen lulur mandi terancam tidak dapat memasarkannya di jaringan peritel itu."Kami harapkan semangat meningkatkan kemandirian UMKM menjadi tanggung jawab semua pihak juga. Oleh sebab itu, mediasi dan dialog yang intensif antara peritel dan pemasok dibutuhkan, sehingga keduanya dapat mempertahankan kerja sama yang sudah dilakukan," katanya.Pihaknya berupaya menaikkan tingkatan skala usaha para produsen kosmetik nasional dan para pelaku yang sebagian besar UMKM untuk dilatih dan bersikap professional. Bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mereka dilatih untuk menerapkan standar cara pembuatan kosmetik yang baik sebagai upaya bisa memenuhi syarat untuk masuk ke pasar dalam dan luar negeri.Dia mencontohkan sosialisasi label yang dibutuhkan karena produk kosmetikanya tidak hanya dibaca oleh warga Indonesia saja, tapi internasional (ASEAN). Sebagai organisasi pelaku industri dan usaha kosmetik di dalam negeri, PPA Kosmetika Indonesia juga menjembatani akses informasi dan fasilitas untuk menerapkan standar proses produksi regional. Pemerintah mewajibkan pencantuman label berbahasa Indonesia untuk produk pangan dan nonpangan. Kebijakan tersebut dinilai sebagai salah satu instrumen pengamanan pasar dalam negeri dari serbuan produk impor yang kian mengkhawatirkan. Lewat Permendag No. 22/M-DAG/PER/5/2010 tentang Kewajiban Pencantuman Label pada Barang, pemerintah mewajibkan pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang yang diperdagangkan di pasar dalam negeri mencantumkan label dalam bahasa Indonesia. (yes)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Errol Poluan
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper