Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA: Hingga saat ini baru sekitar 30% produk yang beredar di Indonesia mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Padahal, sejumlah industri nasional menikmati keuntungan ratusan miliar rupiah hingga triliunan rupiah karena sudah mengantongi SNI, seperti industri pupuk, garam, air minum dalam kemasan, minyak goreng dan tabung gas.

Bambang Setiadi, Kepala Badan Standardisasi Nasional mengatakan berdasarkan penghitungan lama, produk yang sudah mengantongi sertifikat SNI mencapai 30% dari total total yang beredar."Namun sekarang kita ada metode baru pengkategorian produk, sehingga angka 30% itu belum final, bisa lebih malah, mungkin 50%," kata Bambang disela-sela acara Musyawarah Wilayah Mastan Jabodetabek hari ini.Musyawarah Wilayah ini sekaligus mengukuhkan jajaran pengurus Mastan Jabodetabek, yang digelar sejak Kamis hingga Jumat.Dia menambahkan perbedaan persentase tersebut karena pengkategorian produknya semakin spesifik. Saat ini tersedia 7.010 sertifikat SNI di Badan Standardisasi Nasional.Bambang mengatakan sejumlah pelaku industri maupun pemerintah sudah menikmati keuntungan dengan memiliki produk SNI, diantaranya industri garam, air minum dalam kemasan (AMDK), pupuk, minyak goreng dan tabung gas.Untuk pelaku industri garam, lanjut Bambang, mengantongi keuntungan Rp347 miliar, pupuk Rp4 triliun, AMDK Rp3,4 triliun, minyak goreng Rp3 triliun, dan tabung gas Rp27,8 triliun."Untuk tabung gas, yang diuntungkan itu pemerintah karena tidak lagi memberi subsidi BBM karena ada pengalihan dari minyak tanah ke gas, yakni untung Rp27,8 triliun, itu didapat semenjak konversi, menurut perhitungan pemerintah," kata Bambang.Presiden Masyarakat Standardisasi Indonesia (Mastan) Arifin Lambaga mengatakan barang yang sudah disertifikasi terstandar ada ribuan. Ada standardisasi proses, hasil uji, produk, dan lainnya. Yang paling dilihat masyarakat adalah standarisasi produk. "Dari 40 kelompok industri ada sekitar 7.000 berstandar SNI," kata Arifin Menurut Arifin, dalam penyusunan standar semua masyarakat dalam perdagangan harus dilibatkan yakni konsumen, tenaga ahli, pemerintah, dan lainnya. Kalau tidak terlibat salah satunya maka standarnya jadi timpang."Kami ormas dengan ada 11 dewan perwakilan di wilayah. Anggota-anggota itu yang memiliki kewenangan untuk mengawasi, pengawasan juga dilakukan lewat Kementerian terkait," paparnya. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper