Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA: Pembayaran klaim jaminan hari tua (JHT) kepada pekerja peserta jaminan sosial tenaga kerja, yang terkena pemutusan hubungan kerja atau tidak lagi bekerja, dalam dua tahun terakhir terus bertambah.

Menurut data PT Jamsostek, pembayaran klaim jaminan itu pada 2010 tercatat sebesar Rp5,9 triliun atau naik tipis 1,7% dibandingkan dengan klaim JHT 2009 sebesar Rp5,8 triliun.

Namun, Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga menyatakan, jumlah kasus yang ditangani dalam program JHT menurun dalam dua tahun terakhir.

Pada 2009, jumlah kasus JHT sebanyak 898.889 kasus, sedangkan selama 2010 ada 867.723 kasus, jelasnya, hari ini.

Dia menjelaskan jamsostek sebagai program publik yang memberi perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akan terbantu dengan adanya klaim JHT disaat mereka sudah terkena PHK atau tidak bekerja lagi.

Klaim JHT merupakan hak pekerja yang terputus penghasilannya dan dapat diambil apabila tenaga kerja tidak lagi menjadi peserta jamsostek, ungkapnya.

Untuk iuran jaminan sosial tersebut, lanjutnya, ditanggung oleh perusahaan sebesar 3,7%, sedangkan pekerja sebagai peserta menanggung iuran sebesar 2%.

Sementara itu, selama Januari-Maret 2011, tercatat pembayaran klaim JHT sudah sebanyak Rp1,7 triliun dengan 236.693 kasus. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper