Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengetatan impor ikan asal Jepang tak ganggu industri

JAKARTA: Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia (Gappindo) menilai dampak dari peraturan pengetatan produk ikan impor asal Jepang sangat kecil, karena sebagian besar dikonsumsi oleh restoran Jepang di Indonesia.

JAKARTA: Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia (Gappindo) menilai dampak dari peraturan pengetatan produk ikan impor asal Jepang sangat kecil, karena sebagian besar dikonsumsi oleh restoran Jepang di Indonesia.

Ketua Umum Gappindo Herwindo mengatakan dengan regulasi baru dari Kementerian Kelautan dan Perikanan itu, maka impor ikan asal Jepang harus melalui Badan Karantina untuk mengantisipasi terkontaminasi zat radioaktif.

"Impor ikan dari Jepang untuk bahan baku unit pengolahan ikan (UPI) hampir tidak ada dan sebagian besar hanya untuk restoran khas Jepang," ungkapnya hari ini.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan aturan mengenai pengetatan produk ikan impor dari Jepang. Aturan yang dikeluarkan bertujuan mencegah masuknya ikan impor dari Jepang yang terkontaminasi radioaktif.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12/2011 tentang Hasil Perikanan dan Sarana Produksi Budidaya Ikan dari Negara Jepang yang Masuk ke dalam Wilayah Negara RI.

Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Victor Nikijuluw mengatakan aturan itu sebagai antisipasi pascabocornya radiasi nuklir Jepang akibat gempa Maret 2011.

Meski nilai impor ikan kita dari Jepang sedikit, tetapi aturan ini bertujuan menjaga keselamatan konsumen dalam negeri untuk jangka panjang, ujarnya dalam acara sosialiasi Permen No. 12/2011, hari ini.

Dia menyebutkan nilai impor ikan Indonesia dari Jepang hanya US$17 juta pada 2010. Jumlah ini jauh dibandingkan dengan ekspor ikan Indonesia ke Jepang yang nilainya US$400 juta pada 2010.

Selama ini, Indonesia banyak mengimpor ikan jenis Hamachi dari Jepang untuk keperluan konsumsi hotel atau restoran. Karena radiasi nuklir berefek jangka panjang, lanjut Victor, sejak Permen itu dikeluarkan setiap ikan yang diimpor dari Jepang harus memiliki sertifikat kesehatan dari otoritas berwenang Jepang.

Jika ikan impor dari Jepang dicurigasi masih mengandung zat radioaktif di atas ambang batas, pemerintah akan melakukan pengecekan ulang. Dalam aturan Permen 12/2011 disebutkan, ikan yang tercemar zat radioaktif tidak boleh melebihi ambang batas yang ditetapkan sebesar 70 kBq/kg (2nCi/g).

"Health Certification wajib dikeluarkan oleh pejabat otoritas berwenang di Jepang. Dan aturan itu berlaku untuk seluruh jenis produk perikanan, dan berlaku selama Permen belum dicabut.

Dia memperkirakan aturan akan berlaku 2-3 tahun ke depan, mengingat dampak jangka panjang radiasi nuklir.(bas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper