Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKL seluruh Indonesia akan dapat areal usaha permanen

JAKARTA: Realisasi pemberdayaan pelaku usaha mikro berstatus pedagang kaki lima di seluruh Indonesia makin menemui titik terang setelah Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemendag serta Kemendagrii menandatangani kesepakatan kerja sama (MoU) yang kedua.

JAKARTA: Realisasi pemberdayaan pelaku usaha mikro berstatus pedagang kaki lima di seluruh Indonesia makin menemui titik terang setelah Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemendag serta Kemendagrii menandatangani kesepakatan kerja sama (MoU) yang kedua.

Penandatanganan kedua kalinya naskah kerja sama antar instansi tersebut dilakukan oleh pejabat eselon I dari masing-masing instansi, hari ini. Sebelumnya MoU oleh ketiga Menteri terkait dalam pembinaan PKL berlangsung pada akhir 2010.

Pada Juli tahun ini, keja sama ini akan diimplementasikan dalam bentuk pembangunan kawasan PKL. Terutama memperkuat ekonomi masyarakat usaha mikro, ujar Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Neddy Rafinaldy Halim, hari ini.

Neddy mewakili pejabat eselon I dari Kemenkop dan UKM, sedangkan dua koleganya adalah Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Syamsul, dan Direktur Jenderal Perdagangan Kementerian Perdagangan, Gunaryo.

Menurut dia, pemberdayaan terhadap PKL yang merupakan pejuang ekonomi kerakyatan tersebut dilakukan melalui penyediaan lahan permanen di setiap kabupaten/kota seluruh Indonesia. Sebab, penyediaan lahan itu atas keputusan setiap pemerintah kabupaten/kota.

Dengan penetapan areal usaha sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW), dipastikan PKL tidak akan tergusur dan nyaman menjalankan usahanya. Untuk memperkuat kinerja di kawasan itu, pengelolaan areal usaha berada di bawah koordinasi koperasi yang telah berbadan hukum.

Maksud dari pengelolaan lembaga koperasi sebagai pengelola manajemen PKL, agar ada transparansi dalam laporan perkembangan. Sebab, mereka diberdayakan atas fasilitasi yang diberikan pemerintah. Jadi, ada semacam tugas evaluasi dari koperasi untuk memonitor perkembangan pelaku usaha mikro itu.

Pemerintah mengharapkan, mereka tidak harus terus menjadi pengusaha mikro. Mereka akan didorong untuk bisa naik kelas ke pengusaha kecil. Inilah fungsi dari keterlibatan tiga instansi dalam pemberdayaan PKL, papar Neddy.

Pada tahap awal implementasi pemberdayaan para PKL, akan dilaksanakan pada 4 provinsi yang telah menyatakan siap menyediakan lahan usaha, yakni Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat. Keempat provinsi itu sudah mempersiapkan kabupaten/kota yang akan menjadi proyek percontohan.

Syamsul, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, mengatakan, atas sinergi yang dilaksanakan ketiga instansi, maka kawasan usaha PKL yang akan dimasukkan dalam konsep RTRW, maka tidak aka nada lagi penggusuran karena lokasi usaha mereka masuk konsep pemerintah setempat. (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Sarwani
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper