Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah berangkatkan TKI ke Korsel

JAKARTA: Pemerintah memberangkatkan secara bertahap sebanyak 291 orang tenaga kerja Indonesia ke Korea Selatan melalu sistem kerja sama government to government (g to g) untuk bekerja di sektor industri dan jasa.Menurut Deputi Kepala Badan Penempatan

JAKARTA: Pemerintah memberangkatkan secara bertahap sebanyak 291 orang tenaga kerja Indonesia ke Korea Selatan melalu sistem kerja sama government to government (g to g) untuk bekerja di sektor industri dan jasa.Menurut Deputi Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Bidang Penempatan Ade Adam Noch, para pekerja asal Indonesia itu akan bekerja di bidang manufaktur, sektor perikanan, pertanian dan juga jasa.Penempatan TKI di Korea Selatan bukan dilakukan dengan sistem kuota, melainkan pemerintah negara itu memberikan kesempatan kepada setiap negara yang mengirim tenaga kerjanya untuk bersaing secara terbuka, ujarnya, hari ini.Dia menjelaskan selama tahun ini, Pemerintah Korsel membutuhkan sebanyak 40.000 orang tenaga kerja asing dari 16 negara, termasuk dari Indonesia.BNP2TKI, lanjutnya, sejak Januari 2011 hingga 22 Mei lalu menempatkan sedikitnya 1.531 orang TKI dan mulai 27 Mei mendatang akan memberangkatkan lagi sekitar 274 orang.Kami menargetkan dapat menempatkan sedikitnya 10.000 orang TKI ke Korsel dalam tahun ini, karena peluang kerja di negara itu untuk sektor formal masih terbuka, tutur Ade.Berdasarkan data BNP2TKI, penempatan TKI yang diberangkatkan ke negera itu pada 2006 ada sekitar 1.274 orang, pada 2007 sebanyak 4.303 orang, pada 2008 terdapat 12.241 orang, pada 2009 dikirim 2.024 orang dan pada tahun lalu ada 3.962 orang.Pemerintah mengingatkan kepada 13.000 orang TKI yang akan habis masa kontrak bekerjanya di Korsel agar segera kembali ke Tanah Air dan tidak melewati batas izin tinggal.Pekerja Indonesia di Korsel yang ditempatkan sejak 2007 sesuai dengan masa kontrak pada tahun ini sudah selesai kerja samanya, sehingga wajib kembali ke Tanah Air, ungkapnya.Ade menambahkan saat ini masa kontrak kerja TKI di Korsel tidak lagi tiga tahun, tapi diperpanjang menjadi lima tahun sejak April 2010, tapi bagi yang sudah habis masa kontraknya wajib kembali terlebih dahulu ke Indonesia. (mfm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ria Indhryani
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper