Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuota ekspor rotan terlambat terbit

JAKARTA: Eksportir rotan jenis nontaman sega irit (NTSI) tidak dapat mengekspor komoditas itu sejak April hingga Juni 2011 karena pemerintah belum memberikan kuota ekspor, sehingga menyebabkan penumpukan rotan di dalam negeri. Wakil Ketua Umum Asosiasi

JAKARTA: Eksportir rotan jenis nontaman sega irit (NTSI) tidak dapat mengekspor komoditas itu sejak April hingga Juni 2011 karena pemerintah belum memberikan kuota ekspor, sehingga menyebabkan penumpukan rotan di dalam negeri. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Rotan Indonesia (APRI) Julius Hoesan mengatakan petani rotan kecewa dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/8/2009 tentang Ketentuan Ekspor Rotan, yang merugikan sektor hulu atau petani rotan."Setiap periode pasti terlambat [pemberian kuota ekspor rotan]. Kali ini untuk kuota ekspor periode April-Juni [2011] belum keluar kuota ekspor," ujarnya kepada Bisnis, hari ini.Dia menjelaskan eksportir rotan NTSI masih dapat mengekspor dengan menggunakan sisa kuota periode Januari-Maret 2011 yang diberikan perpanjangan oleh pemerntah. Namun, volumenya sangat kecil, karena hanya sisa kuota yang tidak direalisasikan seluruhnya pada Januari-Maret 2011.Menurut dia, keterlambatan pemberian kuota ekspor itu akan berdampak pada penumpukan rotan di tingkat petani. Selain itu, pada saat pemerintah mengeluarkan kuota ekspor maka akan terjadi kesulitan dalam mendapatkan kontainer akibat eksportir rotan melakukan pengapalan secara bersama-sama.Keterlambatan itu juga akan memperburuk citra eksportir rotan karena tidak dapat melakukan pengiriman dengan tepat. Selain keterlambatan pemberian kuota ekspor itu, Kemendag juga menurunkan persentase ekspor dari 50% menjadi 30% dari wajib pasok rotan terhadap industri lokal sejak awal tahun ini. Kebijakan ini dikeluarkan pada saat penyerapan industri kerajinan rotan rendah sehingga semakin mempersulit eksportir rotan dan akhirnya merugikan petani rotan.Dia mempertanyakan alasan pemerintah menurunkan persentase ekspor rotan tersebut. "Kami merasa aneh dengan kebijakan ini."Secara terpisah, Direktur Ekspor Komoditas Pertanian dan Kehutanan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Yamanah A.C. mengakui pihaknya belum mengeluarkan kuota ekspor rotan jenis non taman sega irit untuk periode April-Juni tahun ini.Menurut dia, saat ini Kemendag baru melakukan verifikasi terhadap ketentuan wajib pasok rotan di dalam negeri, karena harus dilakukan verifikasi terlebih dahulu supaya tercipta keadilan."Baru diverifikasi, karena harus verifikasi terlebih dahulu biar fair," ujarnya. Dia berpendapat jika terburu-buru dalam melakukan ekspor rotan maka akan menyebabkan harga komoditas itu jatuh di pasar luar negeri.Menurut dia, kebijakan verifikasi tersebut untuk kebaikan eksportir. Dia menambahkan Kemendag akan segera mengeluarkan kuota ekspor rotan pada pekan depan. "Minggu depan juga sudah mau dikeluarkan kok."Julius menambahkan penggunaan rotan di dalam negeri terus menurun pada tahun ini dibandingkan dengan tahun lalu, karena ada subtitusi dari rotan ke plastik dan alumunium.Dia berpendapat dengan diturunkannya persentase ekspor dari 50% menjadi 30% telah menghambat petani rotan untuk menjual ke luar negeri.Dia menuturkan penggunaan rotan pada tahun-tahun sebelumnya masih 30.000-50.000 ton, tetapi pada tahun ini diperkirakan turun hanya 10.000-15.000 ton. "Saat ini, industri lokal masih menyerap rotan 1.000 ton per bulan, tetapi saya perkirakan pada tahun ini tidak mencapai 1.000 ton per bulan."Pemerintah memberikan wajib pasok kepada industri dalam negeri, kata dia, tetapi tidak ada industri yang dipasok, sehingga petani rotan semakin kesulitan menjual. "Sementara untuk diekspor, kami harus memasok terlebih dahulu."Berdasarkan Keputusan Dirjen Perdagangan Luar Negeri No. 01/DAGLU/KEP/2/2011, maka jenis dan jumlah rotan yang dapat diekspor untuk rotan setengah jadi bukan dari jenis Taman/Sega dan Irit ditetapkan dalam jumlah persentase tertentu dari realisasi bukti pasok oleh eksportir terdaftar rotan (ETR) selama periode 3 bulan sebelumnya.Besarnya persentase rotan setengah jadi bukan dari jenis Taman, Sega dan Irit yang dapat diekspor maksimal 30% dari realisasi bukti pasok rotan kepada industri di dalam negeri.Ketentuan tersebut berlaku sejaka awal tahun ini hingga 30 Juni 2011, kendati Keputusan Dirjen Daglu tersebut ditetapkan pada 4 Februari tahun ini atau berlaku surut.Pada tahun lalu, eksportir rotan diperbolehkan mengekspor rotan jenis itu sebanyak 50% dari realisasi bukti pasok rotan kepada industri di dalam negeri.Berdasarkan Permendag No, 36/2009 tentang Ketentuan Ekspor Rotan, pemerintah memberikan kuota ekspor rotan 35.000 ton dan kuota 50% dari realisasi bukti pasok rotan terhadap industri lokal.Pengurangan ekspor rotan dari 50% menjadi 30% itu berdasarkan kesepakatan Tim Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Ekspor Rotan (TME) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Mendag No1216/M-DAG/KEP/9/2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ria Indhryani
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper