Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah diminta dukung ekspor rokok kretek

JAKARTA: Pemerintah diminta ikut mendukung ekspor rokok kretek dengan mengupayakan pembukaan pasar produk itu dalam setiap perjanjian perdagangan bilateral antara Indonesia dan negara lain.

JAKARTA: Pemerintah diminta ikut mendukung ekspor rokok kretek dengan mengupayakan pembukaan pasar produk itu dalam setiap perjanjian perdagangan bilateral antara Indonesia dan negara lain.

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Deradjat Kusumanegara mengatakan selama ini tidak ada keuntungan sedikitpun yang dirasakan produsen rokok nasional dalam setiap penandatanganan kesepakatan ekonomi bilateral, termasuk perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement).

Padahal, menurut dia, kesepakatan tersebut sebenarnya bisa menjadi pintu pembuka peluang pasar ekspor rokok kretek nasional.

Perjanjian semacam FTA dengan beberapa negara tidak memberikan keuntungan bagi pelaku usaha rokok kretek. Yang terjadi justru semakin sempitnya ruang gerak produsen rokok kretek di pasar ekspor setelah penerapan Kerangka Kerja Konvensi Pengendalian Tembakau oleh WHO, ungkapnya hari ini.

Padahal, kata Deradjat, produksi rokok kretek merepresentasikan 92% dari total produksi rokok nasional yang tahun lalu mencapai 248 miliar batang. Dari hasil produksi tersebut, hanya 5%--8% yang bisa diekspor.

Kami berharap pemerintah membantu memasarkan rokok kretek nasional. Pemerintah bahkan harus mendorong ekspor rokok dalam setiap kerja sama perdagangan bilateral dengan negara lain sebagai upaya promosi rokok kretek, apalagi di dalam negeri pun rokok kretek selalu mendapat tekanan.

Wakil Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo mengatakan penguatan sektor hilir industri tembakau diperlukan untuk menjaga agar sektor hulu tetap berjalan.

Apabila sektor hilir terganggu, katanya, industri hulu juga akan mengalami masalah yang sama, sehingga mengancam kesejahteraan petani. Pemerintah harus membuat kebijakan yang tidak merugikan petani dan pelaku usaha industri tembakau, ujarnya.

Tidak mudah

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Benny Wahyudi mengatakan rokok kretek tidak mudah diekspor sejak adanya larangan dari Amerika Serikat untuk impor rokok beraroma atau rokok kretek.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengajukan gugatan kepada AS melalui WTO agar rokok kretek kembali bisa menembus pasar Negeri Paman Sam tersebut.

Pemerintah, kata Benny, juga masih pada posisi menolak untuk meratifikasi rancangan pedoman Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang diinisiasi oleh Kanada, Norwegia, dan Uni Eropa. FCTC berisi larangan peredaran rokok kretek dan solusi bagi petani tembakau.

Posisi pemerintah tegas untuk menolak meratifikasi FCTC. Dalam mengembangkan industri rokok, pemerintah mengacu peta jalan industri hasil tembakau yang diatur dalam Permenperin No.117/M-IND/PER/2009. Pemerintah tidak perlu meratifikasi FCTC, tegasnya.

Peta jalan industri hasil tembakau menggariskan produksi rokok akan dibatasi hanya mencapai 260 miliar batang per tahun pada 2015. Industri itu termasuk prioritas yang masuk dalam Perpres No. 28/2008 tentang Kebijakan Industri Nasional. (hl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : sunu budiman
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper