Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eksportir kopi bisa langsung hubungi Kemendag

JAKARTA: Kementerian Perdagangan menyatakan tidak lagi menjadi pembina Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) dan mengganggap organisasi kopi itu tidak ada, sehingga eksportir kopi langsung berhubungan dengan Kemendag tanpa melalui asosiasi

JAKARTA: Kementerian Perdagangan menyatakan tidak lagi menjadi pembina Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) dan mengganggap organisasi kopi itu tidak ada, sehingga eksportir kopi langsung berhubungan dengan Kemendag tanpa melalui asosiasi itu. Direktur Ekspor Komoditas Pertanian dan Perkebunan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Yamanah A.C. mengatakan untuk sementara waktu pihaknya menganggap tidak ada lagi AEKI, sehingga hubungan Kemendag langsung dengan eksportir kopi."Untuk sementara memang tidak ada AEI, ya hubunganya Kemendag dengan para eksportir [kopi]. Iya begitu [eksportir langsung berhubungan dengan Kemendag tanpa melalui Aeki," ujarnya kepada Bisnis, hari ini.Kisruh AEKI dengan Kemendag terjadi setelah munculnya Peraturan Menteri Perdagangan No. 10/M-DAG/PER/5/2011 tentang Ketentuan Ekspor Kopi, yang mulai berlaku pada 3 Mei lalu.Berdasarkan peraturan itu, maka mulai 3 Mei 2011, eksportir kopi tidak lagi diwajibkan membayar iuran Rp30 per kg kepada AEKI. Padahal, sebelum keluar permendag itu, eksportir kopi harus membayar iuran Rp30 per kg, jika hendak ekspor kopi ke luar negeri.Ketua Dewan Pembina AEKI Hasan Widjaja saat dikonfirmasi soal ketentuan tersebut tidak mau berkomentar banyak."Saya tidak mau berkomentar banyak. Sederhanya, kalau tidak ada iuran lagi, bagaimana kita mau mempromosikan kopi ke pasar global. Mana mau pemerintah melakukan promosi kopi," ujarnya dengan sedikit kesal menanggapi regulasi dari Kemendag.AEKI telah melaksanakan rapat umum anggota (RUA) pada 14-15 Desember tahun lalu.Peraturan baru itu mengubah pasal 6 Permendag No: 41/M-dag/Per/9/2009 yang semula mengharuskan Eksportir Kopi Sementara (EKS) atau Eskportir Kopi Tetap (ETK) melampirkan fotocopy bukti pembayaran kepada AEKI dengan menunjukkan bukti asli. Dalam ketentuan yang baru ETK dan EKS hanya mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dinas terkait dan melampirkan fotocopy pengakuan sebagai eskportir kopi.Selain itu juga menghapus pasal 7 yaitu AEKI menarik iuran yang besarannya ditetapkan melalui kesepakatan anggota AEKI dalam rapat umum anggota atau rapat pleno AEKI dengan mempertimbangkan batasan dan perbandingan berat (konversi) dari kopi. Besaran iuran Rp30 per kg. (mfm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper