Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah & DPR diminta perjuangkan perlindungan sosial

JAKARTA: Serikat pekerja dan serikat buruh mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membahas Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tanpa kepentingan kelompok dan politik, melainkan memperjuangkan perlindungan sosial

JAKARTA: Serikat pekerja dan serikat buruh mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membahas Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tanpa kepentingan kelompok dan politik, melainkan memperjuangkan perlindungan sosial bagi rakyat. Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (FSP BUMN) Abdul Latif Algaff mengatakan badan legislatif dan eksekutif jangan mengabaikan fakta terkait dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)."Konsentrasi pemerintah dan DPR dalam waktu kurang dari 47 hari ini bukan lagi pada kepentingan politik atau kelompok, tapi pada perlindungan sosial bagi rakyat yang belum terlindungi," ujarnya, hari ini.Menurut dia, reformasi jaminan sosial yang ingin memperluas pelayanan di sejumlah negara dengan memiliki multi BPJS akan memilih strategi pembentukan badan penyelenggara baru.Latif mencontohkan yang dilakukan Pemerintah Thailand, Malaysia, Filipina, Taiwan, Brazil, serta Amerika Serikat dengan melihat reformasi pelayanan kesehatan memperdebatkan kapasitas fiskal yang dimiliki negara, bukan berdebat soal BPJS atau kepentingan politik mereka."Jadi, DPR harus mengawal penegakan hukum untuk peningkatan perluasan jaminan sosial sektor formal dan memperjuangkan fiskal kepada pemerintah agar dapat melindungi orang miskin dan tidak mampu," ungkapnya.Sementara itu, Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menuturkan badan hukum BPJS adalah publik wali amanat yang bukan BUMN atau perseroan terbatas sehingga dibutuhkan transparansi dalam operasionalnya.Dia berharap BPJS yang nanti terbantuk dengan dukungan undang-undang harus memiliki kekuatan dan hak penuh dalam penegakan hukum, sehingga dapat memberikan sanksi tegas kepada pelanggaran kepesertaan jaminan sosial."Jika BPJS tidak memiliki kewenangan itu, maka akan mengulangi pengalaman PT Jamsostek yang kesulitan mencari peserta baru, karena lemahnya fungsi pengawasan di Kemenakertans," tukasnya.Dalam kesempatan terpisah, Dewan Pengurus Institut Jaminan Sosial Indonesia Odang Muchtar menyatakan saat nanti RUU BPJS disepakati dan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, maka kegiatan dan tanggung jawab rutin pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh semakin bertambah.Tugas tambahan itu adalah mengawal proses pendaftaran kepesertaan di setiap perusahaan yang diiringi dengan pembagian kartu kepesertaan dengan identitas tunggal. "Secara rutin, SP dan SP akan mengawal pembayaran iuran kepada BPJS secara berkelanjutan, karena tidak dapat jika pelaksanaan jaminan sosial sama seperti kepesertaan jamsostek saat ini," tuturnya.Bahkan, Odang menambahkan di era jaminan sosial yang dilandasi oleh UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU BPJS, dibutuhkan stamina baru agar tuntutan memiliki jaminan pensiun dan jaminan kesehatan (tidak gratis) dapat efektif dilaksanakan. Hal itu harus dilakukan, karena faktanya kini masih lebih dari 30 juta penduduk dalam usia pensiun tidak memiliki jaminan pensiun dan jaminan kesehatan."Apabila kita tidak mengubah perilaku masyarakat dengan kepemimpin tegas yang efektif, maka kehidupan sosial ekonomi 61,9 juta penduduk usia pensiun pada 20 tahun kedepan akan menjadi beban angkatan kerja saat itu," katanya. (mfm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ria Indhryani
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper