Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komunikasi buruh hambat pembuatan PKB

JAKARTA: Pembuatan perjanjian kerja bersama (PKB) antara perusahaan dan kalangan serikat pekerja/serikat buruh masih terkendala kurangnya pemahaman dan pengetahuan tentang perundangan, serta komunikasi bipartit yang kurang baik. Menteri Tenaga Kerja

JAKARTA: Pembuatan perjanjian kerja bersama (PKB) antara perusahaan dan kalangan serikat pekerja/serikat buruh masih terkendala kurangnya pemahaman dan pengetahuan tentang perundangan, serta komunikasi bipartit yang kurang baik. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengakui hal itu, bahkan komunikasi yang kurang baik itu juga dapat menimbulkan perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dengan pekerja/buruh."Pertentangan itu dikarenakan adanya perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK dan perselisihan antarserikat pekerja atau serikat buruh dalam satu perusahaan," ujarnya, hari ini.Dia menjelaskan untuk menyelesaikan perselisihan itu dilakukan upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan secara bipartit dengan mengutamakan musyawarah mufakat.Bahkan, Muhaimin menuturkan di berbagai daerah perlu juga dibentuk forum hubungan industrial yang beranggotakan kalangan pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah daerah setempat.Dia mencontohkan di wilayah Sulawesi dan Indonesia Timur terbentuk forum hubungan industrial, bahkan ada juga forum komunikasi bidang pembinaan pengembangan masyarakat kawasan transmigrasi untuk membuat hubungan yang kondusif lebih baik.Menurut Muhaimin, hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja/buruh menjadi kunci utama untuk menghindari terjadinya PHK, meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, serta memperluas kesempatan kerja baru untuk menanggulangi pengangguran.Data Kemenakertrans pada akhir 2010, dalam dua tahun terakhir terlihat adanya kecenderungan menurunnya kasus-kasus yang terkait dengan perselisihan hubungan industrial yang dapat mengakibatkan terjadinya ancaman PHK.Pada 2009 tercatat kasus PHK yang terjadi dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial mencapai 4.879 kasus yang melibatkan 30.181 pekerja, sedangkan pada 2010 menurun menjadi 1.432 kasus dengan melibatkan 16.393 pekerja."Yang menjadi kendala lain dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah masih terbatasnya jumlah petugas mediator hubungan industrial," ungkapnya.Saat ini hanya terdapat 1.198 orang mediator untuk menangani 214.936 perusahaan, padahal idealnya mencapai 2.200 orang petugas mediator.Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Kemenakertrans Myra M. Hanartani menjelaskan dalam menjalin hubungan industrial terdapat lima kunci sukses, yakni stabilitas politik dan kerukunan sosial.Selain itu, lanjutnya, kunci sukses lainnya adalah sistem manajemen, kepemimpinan dan dialog kemitraan antara pekerja/buruh dan pengusaha."Memang tidak mudah untuk mengembangkan kerja sama dan dialog yang didalamnya terdapat berbagai kepentingan yang berbeda, tapi hal itu dibutuhkan untuk menyamakan persepsi dan membangun kepercayaan demi kepentingan bersama, ungkap Myra. (mfm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ria Indhryani
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper