Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Operator kapal tuntut stimulus fiskal

JAKARTA: Kebijakan stimulus fiskal diperlukan untuk mendorong pengusaha nasional berinvestasi pada sektor penyediaan kapal atau fasilitas terapung yang digunakan pada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas lepas pantai.

JAKARTA: Kebijakan stimulus fiskal diperlukan untuk mendorong pengusaha nasional berinvestasi pada sektor penyediaan kapal atau fasilitas terapung yang digunakan pada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas lepas pantai.

Presiden Direktur PT Era Indoasia Fortune Paulis A. Djohan mengatakan stimulus fiskal seperti menghapus kebijakan pengenaan bea masuk (BM) atas kapal atau barang terapung impor perlu dilakukan hingga 2015.

Sebab, katanya, kapal-kapal yang memerlukan investasi besar seperti untuk kegiatan seismik, kontruksi lepas pantai dan pengeboran dan sejumlah kapal penunjang kegiatan lepas pantai belum bisa diproduksi di dalam negeri.

Dukungan kebijakan fiskal sesuai UU No. 17/2008 tentang Pelayaran pasal 56 dan 57 diperlukan termasuk tidak mengenakan BM atas kapal yang diimpor karena pengadaannya masih mengandalkan produksi luar negeri, katanya, hari ini.

Pemerintah menerbitkan roadmap asas cabotage yang mewajibkan penggunaan kapal berbendera Merah Putih untuk kapal penunjang kegiatan lepas pantai atau offshore yang tidak mengangkut penumpang dan barang paling lambat 2015.

Roadmap itu tertuang dalam Permenhub No. 48/2011 tentang tata cara dan persyaratan pemberian izin penggunaan kapal asing untuk kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri.

Permenhub yang terbit pada 18 April 2011 itu mengatur secara ketat penggunaan kapal asing untuk kegiatan servey, kontruksi dan pengeboran lepas pantai baik mengenai jangka waktu penggunaannya, proses perizinannya serta mekanisme pengoperasiannya.

Berdasarkan ketentuan itu, kapal untuk kegiatan survei minyak dan gas bumi dengan penggunaan kapal survey seismik, survey geofisika dan survei geoteknis wajib berbendera Merah Putih mulai Desember 2014.

Sementara untuk kegiatan konstruksi lepas pantai ditetapkan berdasarkan jenis kapal yaitu untuk kapal derrick/crane, pipe/cable/subsea umbilical riser flexible (SURF) laying barge/vessel harus menggunakan kapal nasional mulai Desember 2013.

Adapun untuk jenis kapal Diving Support Vessel (DSV) asing, diberi jangka waktu sampai dengan akhir Desember 2012. Sedangkan kegiatan pengeboran diberi jangka waktu sampai dengan akhir Desember 2015. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper