Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah kenakan biaya izin akuntan publik

JAKARTA : Pemerintah akan mengenakan biaya atas perizinan usaha akuntan publik dan tercatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan muatan Undang-Undang tentang Akuntan Publik yang baru disahkan DPR. Langgeng Subur, Kepala Pusat Pembinaan

JAKARTA : Pemerintah akan mengenakan biaya atas perizinan usaha akuntan publik dan tercatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan muatan Undang-Undang tentang Akuntan Publik yang baru disahkan DPR. Langgeng Subur, Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, menuturkan sejak disahkan dalam sidang paripurna DPR, 6 April lalu, Undang-Undang tentang Akuntan Publik (UU AP) sudah berlaku meski belum ditandatangani presiden. Untuk menjalankan 16 Bab dan 62 pasal dari undang-undang tersebut perlu dua peraturan pemerintah dan satu peraturan menteri keuangan untuk mengatur tentang perijinan akutan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP) dan biaya, serta ketentuan secara umum.Kami belum hitung berapa rupiah biayanya. Nanti kan izinnya [AP dan KAP] itu lima tahun sekali, mereka harus registrasi ke Menteri Keuangan dan itu ada biayanya. Kalau dulu tidak ada biayanya, sekarang jadi PNBP, ujar dia dalam acara Peresmian Perpustakan Kementerian Keuangan dan Bedah Buku Auditing PDE, hari ini.Menurut dia, Kemenkeu masih perlu berdiskusi dengan asosiasi akuntan publik untuk menetapkan besar biaya perizinan yang akan dikenakan. Kebijakan tersebut baru bisa dilaksanakan setelah aturan turunannya selesai disusun sesuai amanat maksimal setahun setelah UU KAP disahkan.Langgeng menuturkan sejumlah poin penting yang diatur dalam UU AP, a.l. hak dan kewajiban AP dan KAP, kewajiban penggunaan nama KAP Indonesia, serta kewajiban KAP asing membentuk jaringan dengan KAP lokal yang disebut organisasi audit Indonesia (OAI).KAP kecil ataupun KAP lokal harus membentuk jaringan OAI sehingga pasar lebih besar dan kuat. Harus dibuat dalam akta notaris yang berisikan tujuan, hak dan kewajiban, program pendidikan dan pelatihan bersama, terangnya.Untuk membentuk OAI, Langgeng mengakui tidaklah mudah karena ada sejumlah konsekuensi yang harus ditanggung oleh apra KAP. Yakni biaya perizinan, registrasi dan pengembangan metodologi, pengaturan hak dan kewajiban anggota dengan sanksi, pelatihan bersama anggota secara berkesinambungan, dan penyamaan budaya kerja.Selama ini hanya empat KAP besar internasional yang mendominasi di Indonesia, yakni Price Waterhouse Cooper (PWC), Deloitte Touche Tohmatsu, Ernst & Young, dan KPMG. Diharapkan nantinya ada OAI selevel itu, jelasnya.Kementerian Keuangan mencatat dari 17.812 laporan keuangan perusahaan di Tanah Air yang diaudit pada 2009, sebanyak 70% atau sekitar 11.000 dikuasai oleh empat KAP besar tersebut. Sementara sisanya diperebutkan oleh 926 akuntan publik local yang bernaung di 407 kantor akuntan publik (KAP).(mmh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper